Vonis Bebas Pelaku Cabul

MIRIS SEKALI, Ayah Pelaku Cabul Malah Divonis Bebas Hakim PN Sei Rampah, Sekarang Berkeliaran

H, terdakwa pelaku cabul divonis bebas hakim PN Sei Rampah. Sekarang sudah berkeliaran

Tayang:
Editor: Array A Argus
Kompas.com
Ilustrasi Balita jadi Korban Pencabulan 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- H (34), ayah yang menjadi terdakwa pelaku cabul divonis bebas hakim PN Sei Rampak.

Setelah divonis bebas hakim PN Sei Rampah, ayah pelaku cabul ini sekarang berkeliaran.

Mengetahui ayah pelaku cabul ini divonis bebas, ibu korban, yang juga istri dari terdakwa merasa terpukul.

Anaknya saat ini bahkan mengalami trauma, karena perbuatan sang ayah.

Baca juga: Mahasiswa Anak Wakil Ketua DPRD Labura Pelaku Cabul Diburon Polisi, Diimbau Menyerahkan Diri

Kronologis ayah cabuli anaknya

Menurut MAS, ibu dari korban, anaknya yang masih berusia 9 tahun dicabuli suaminya pada tahun 2021 lalu. 

Saat itu, MAS sedang bekerja di Kota Medan dan meninggalkan anak semata wayangnya kepada ibunya. 

"Waktu itu saya kerja di Medan beberapa bulan, kemudian anak saya tinggal dengan ibu saya yang rumahnya dekat pelaku. Jadi saat itulah pelaku melakukan pencabulan," kata MAS kepada Tribun, Jumat (4/11/2022) kemarin. 

Baca juga: Momen Para Pelaku Cabul Anak Ikut Ujian Naik Kelas Difasilitasi Polres Taput

Ketika kembali ke rumah, korban melapor pada MAS, bahwa kemaluannya terasa nyeri dan sakit.

MAS mengatakan, korban juga sudah beberapa kali mengatakan hal yang sama dengan neneknya. 

"Awalnya saya kira itu gatal gatal biasa, cuma beberapa kali dia sering ngeluh sakit sakit. Sama orangtua saya pun dia pernah bilang. Tapi karena saya curiga, kemudian saya bawa periksa ke dokter," kata MAS. 

Dari hasil pemeriksaan dokter, sambung MAS, diketahui terjadi kerusakan pada kelamin korban.

Dari situlah korban mulai jujur, jika ayahnya telah melakukan perbuatan cabul. 

Baca juga: Pelaku Cabul Ditangkap Polres Tebingtinggi, Sebelumnya ZP Ngadu Sama Ompungnya

Korban pun mengaku jika perlakuan bejat ayahnya itu sudah dilakukan beberapa kali.

Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban agar tidak memberitahu perbuatan biadabnya itu. 

"Hasil pemeriksaan itu ada kerusakan selaput pada kelamin anak saya, seperti bolong gitu. Dan hasil visumnya ada, dan sudah dibawa ke psikiater," kata MAS.

Kemudian, lanjut MAS, ditemukan ada gangguan terhadap korban akibat pengancaman yang dilakukan H.

Baca juga: Polres Nias Selatan Tangkap Ama Sander dan Ama Lona Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polres Sergai pada Juni 2021 lalu.

MAS mengatakan, saat dirinya melapor, pelaku kabur. 

Polisi kemudian berhasil meringkus mantan suaminya tersebut enam bulan setelahnya. 

"Saya laporankan ke Polres Sergai pada Juni, dia lalu kabur dan ditangkap di Aceh pada Desember 2021. Kemudian ditahan sampai menjalani persidangan pada Juni 2022 di pengadilan Sei Rampah," katanya. 

Baca juga: Dilabrak Orangtua Korban Pencabulan, Pelaku Cabul Tidak Mengaku dan Ditangkap Polisi Setelah Dilapor

Terdakwa ayah pelaku cabul divonis bebas PN Sei Rampah

Usai ditahan selama 6 bulan oleh Polres Sergai, kasus cabul ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Sergai

Perkara tersebut kemudian bergulir di PN Sei Rampah

"Saat itu di bulan Juni tahun 2022, saya bersama keluarga dipanggil sebagai saksi atas kasus tersebut. Namun hanya sekali saja, habis itu saya tidak pernah dipanggil lagi untuk mengetahui putusan tersebut," kata MAS. 

Baca juga: Massa Ormas Geruduk Polsek Percutseituan, Minta Seorang Pelaku Cabul Terhadap Anak Dilepaskan

Dua bulan setelahnya, PN Sei Rampah justru memvonis bebas pelaku.

MAS sendiri mengaku tidak mendapatkan salinan putusan tersebut.

Dia baru tahu setelah melihat pelaku berada di rumahnya. 

Dia pun sangat terkejut melihat pelaku H yang sudah bebas pada bulan Agustus 2022.

"Saya tidak tahu apa putusan sidang, tiba tiba bulan Agustus saya lihat dia di rumahnya dan sudah dibebaskan," kata MAS. 

Atas kasus tersebut, MAS pun berharap agar pelaku bisa segera ditahan.

Baca juga: Pemerhati Anak Parlin Sianipar Apresiasi Polisi Atas Penangkapan Pelaku Cabul di Toba

Jaksa Kejari Sergai kasasi

Kejari Sergai menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya kasasi atas vonis bebas terdakwa H, ayah pelaku cabul ini.

"Kejaksaan mengajukan upayah hukum kasasi atas putusan pengadilan yang memvonis bebas perkara pencabulan tersebut," kata Kasi Intel Kejari Sergai, Renhard Harve, Jumat (4/11/2022). 

Renhard mengatakan, dalam kasus tersebut terdakwa H dituntut dengan Pasal 82 ayat 2 JO pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Namun, PN Sei Rampah kemudian memvonis bebas H, ayah pelaku cabul ini. 

Atas putusan tersebut, hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan. 

"Kami melakukan kasasi, namun putusan kasasinya belum turun, karena vonis bebas kemudian dia dieksekusi demi hukum (dibebaskan)," kata Renhard. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Hermoko Febriyanto menjelaskan, terdakwa H divonis bebas karana disebut bukan pelaku kasus pencabulan. 

"Alasan hakim bukan dia pelakunya, kita masih proses kasasi," katanya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved