Setoran Rp 6 Miliar
AKHIRNYA Resmi Komjen Agus Andrianto Dilaporkan ke Propam, Kini 'Sang Prawira' Didesak Dicopot
Akhirnya resmi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri atas tuduhan terima setoran dari tambang ilegal di Kaltim senilai Rp 6 mil
TRIBUN-MEDAN.com - Akhirnya resmi Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam Polri atas tuduhan terima setoran dari tambang ilegal di Kaltim senilai Rp 6 miliar.
Komjen Agus juga diduga membekingi sejumlah tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Pihak yang melapor yakni Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule.
Iwan melaporkan Kabareskrim Polri tersebut. Laporan terhadap jenderal bintang tiga itu dilakukan pada Senin (7/11/2022).
Iwan Sumule mengatakan pelaporan yang dilakukannya terkait dugaan gratifikasi atau suap tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Iwan mengaku telah menemukan cukup bukti berdasarkan hasil investigasi, di mana Komjen Agus menerima suap yang disebut sebagai 'uang koordinasi'.
Adapun investigasi yang dilakukan pihaknya tersebut, kata Iwan, telah berlangsung pada Februari 2022.
"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," kata Iwan dikutip dari Kompas.com.
"Dalam investigasi yang dilakukan pada bulan Februari penyelidikannya, ditemukan dokumen, kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto."

Menurut Iwan, gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto cukup rutin, diberikan setiap bulannya.
Iwan mengaku menemukan bukti ada penerimaan suap sebanyak tiga kali kepada Komjen Agus Andrianto. Suap itu berasal dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
"(Suap dari Ismail Bolong) diserahkan langsung (ke Komjen Agus)," ucap Iwan Sumule.
Lebih lanjut, jika terbukti Komjen Agus menerima suap dari hasil tambang ilegal, Iwan meminta agar yang bersangkutan tidak hanya disanksi kode etik.
Melainkan juga disanksi pidana.
"Sudah pasti, kalau kita merujuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana. Itu aturan," ujarnya.