Breaking News

Berita Medan

Jadi Kurir Ribuan Butir Pil Ekstasi, Pemuda Asal Deliserdang Ini Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara

Ardiansyah alias Ardi (18) terdakwa kurir narkotika dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penutut Umum (JPU) Rahmi Shafrina saat membacakan nota tuntutan kepada terdakwa Ardiansyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ardiansyah alias Ardi (18) terdakwa kurir narkotika dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/11/2022).

Pasalnya terdakwa Adi dinilai JPU terbukti menjadi kurir 6.000 butir pil ekstasi.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga: Hendak Edarkan Sabu ke Wilayah Jambi, Dua Kurir Asal Aceh Ditangkap Polisi, Ngaku Belum Terima Upah

"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara," kata JPU, Rahmi Shafrina.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," urai Jaksa.

Usai mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH), apabila merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan.

"Tuntutan sudah dibacakan ya, kalau kamu merasa keberatan, kamu bisa melakukan pembelaan melalui PH," kata hakim.

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) saat menuturkan dakwaannya, mengatakan perkara ini bermula pada Rabu 31 Agustus 2022 sekira pukul 11.30 WIB ketika terdakwa Ardiansyah alias Ardi bersama dengan saksi Jordan Zein alias Jordan sedang duduk di teras rumah terdakwa di Komplek Puskopabri Blok C No 57, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Lalu, Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan Jordan untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, terdakwa dan Jordan menyetujuinya lalu Ferry pulang menuju rumahnya.

"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Jordan pergi menemui Ferry di rumahnya. Setelah bertemu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis Pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil exstasy warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir dengan berat keseluruhan seberat 571 gram netto kepada terdakwa dan Jordan untuk diantarkan ke Jalan Melati Raya (Simpang Pemda), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," ungkap Jaksa.

Terdakwa pun bersama Jordan berangkat menuju tempat yang diarahkan dengan mengendarai satu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 6450 MBI dengan membawa satu buah tas warna hitam di dalamnya berisikan pil extasy tersebut.

Baca juga: Aksi Kejar-kejaran di Laut, Polisi Berhasil Tangkap Kawanan Kurir Sabu Asal Malaysia

"Sekira pukul 12.30 WIB, Ardiansyah dan Jordan diberhentikan oleh anggota kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu sepeda motor mereka dan ditemukan barang bukti satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil exstasy warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir, dengan berat keseluruhan seberat 571 gram netto," jelasnya.

Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Jordan Zein alias Jordan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

"Terdakwa dan Jordan dijanjikan upah sebesar Rp 100 apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis pil extasy," bebernya.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved