Berita Sumut
Permohonan Restitusi Dikabulkan Terdakwa Kerangkeng Manusia, LBH Medan: Tidak Menghapus Pidana
Sidang terhadap empat terdakwa kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, telah sampai sidang pembacaan permohonan restitusi.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
Sedangkan itu menurut Irvan, tuntutan yang objektif dari JPU dapat memberikan efek jera kepada para terdakwa dan menunjukkan komitmen atau keseriusan negara dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana kekerasan/penyiksaan di Indoneseia.
Karena ia menilai, sesungguhnya praktik-praktik kekerasaan atau penyiksaan dikecam seluruh lapisan masyarakat dunia.
Serta begitu juga nantinya putusan pengadilan harus mengedepankan keadilan di masyarakat.
"LBH Medan menduga tindak pidana kekerasan atau penyiksaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik bupati langkat non aktif TRP telah melanggar undang-undang dasar RI tahun 1945 dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia sebagaimana dijelaskan pada Pasal 28A UUD 1945 Jo Pasal 33 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang hak-hak sipil dan politik," tutup Irvan.
(cr23/tribun-medan.com)