Penertiban Bumper Sibolangit
Alasan Warga Tolak Penertiban Kawasan Bumper Sibolangit: Sebelum Merdeka Leluhur Kami Sudah di Sini
Dijelaskan Darmawan, salah satu tanda mereka turun temurun sudah tinggal di sana sejak jaman dulu adalah dengan adanya makam leluhur pada tahun 1944.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, kukuh tetap menolak rencana penertiban kawasan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit.
Pasalnya, warga mengaku mereka sudah sejak lama tinggal di sana dan memiliki hak atas kepemilikan lahan yang diberikan oleh negara sejak lama.
Baca juga: Warga Kembali Tolak Rencana Penertiban Bumper Sibolangit, Sempat Lakukan Aksi Bakar Ban
"Kami tetap menolak adanya SP 1 dan SP 2 dari tim terpadu yang dibentuk oleh Pemprov Sumut. Dari sebelum merdeka leluhur kami sudah di sini, saya adalah generasi keempat," ujar salah satu warga, Darmawan saat melakukan aksi di depan Buper Sibolangit, Rabu (9/11/2022).
Dijelaskan Darmawan, salah satu tanda mereka turun temurun sudah tinggal di sana sejak jaman dulu adalah dengan adanya makam leluhur pada tahun 1944 silam.
Kemudian, sejarah hak mereka tinggal di sana yakni tahun 1954 lalu pada era pemerintahan Orde Lama melalui Asisten Wedana Kecamatan, mengeluarkan surat pemakaian tanah kepada masyarakat desa.
"Kemudian sekitar tahun 1960-an lalu, antar masyarakat sudah ada yang melakukan ganti rugi, ada juga alas haknya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang masih kami pegang sampai saat ini," ungkapnya.
Selanjutnya, permasalahan pertanahan ini bermula sejak tahun 1970-an, Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dengan panitia jambore Kwarda Pramuka meminjam tanah yang kini menjadi Bumper Sibolangit.
Namun, perjanjian pengembalian tanah setelah jambore lalu tidak kunjung ditepati oleh Pemkab Deliserdang dan Kwarda.
"Waktu tahun 1977 sebelum jambore, ada alas hak masyarakat, dan dijanjikan akan dikembalikan kepada masyarakat beserta dengan bangunannya. Tapi sampai saat ini tanah itu belum dikembalikan, jadi ini kami mau mempertahankan tanah kami," Katanya.
Bahkan, dirinya menceritakan dulu saat pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil tanah ini secara paksa, juga tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat.
Bahkan, masyarakat yang bertahan di atas tanah tersebut dituduh terlibat PKI.
"Jadi karena takut, mau tidak mau masyarakat meninggalkan tanah di sini," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Macet akibat Demo di Bumper Sibolangit, Arus Lalulintas Medan-Berastagi Sudah Normal
Lebih lanjut, Darmawan mengaku Pemprov Sumut yang saat ini berusaha untuk menertibkan tanah yang diklaim adalah aset milik Pemprov merupakan tindakan yang keliru.
Pasalnya, mereka juga memiliki alas hak dan surat yang lengkap tentang kepemilikan tanah Bumper Sibolangit. Sehingga, sampai saat ini mereka masih tetap bertahan kawasan Bumper Sibolangit.
(mns/tribun-medan.com)