News Video

Kapolda Jateng Geram pada Perilaku Anak Buah yang Viral Soal Selingkuh dengan Istri Anggota TNI

Terkait kasus viral perselingkuhan antara oknum anggota Bhabinkamtbmas yaitu Aipda AL yang menyeleweng dengan istri anggota TNI.

"Ibarat ‘bisul’ kalau membuat penyakit tubuh ya ‘potong’ saja!," tegas Ahmad Luthfi.

"Tidak usah pakai pertimbangan, saya yang bertanggung jawab!"

"Masih banyak anggota yang baik, yang perlu diperhatikan, serta menanti untuk diberikan penghargaan," tandasnya.

Kasus viral tersebut bermula dari video curhatan seorang anggota TNI yang ramai menuai sorotan.

Dalam pernyataannya, Serda AA menyebut adanya permasalahan keluarga yang melibatkan Aipda AL.

Adapun masalah tersebut diklaim telah dilaporkan dan video tersebut merupakan surat terbuka yang ditujukan pada Kapolri, Panglima TNI, Irwasum, KASAD, Kapolda Jateng, Pangdam IV/Diponegoro, Danpom IV/Diponegoro dan Jaksa muda TNI.

"Selamat siang saya A ada permasalahan keluarga saya yang telah dirusak oleh oknum anggota kepolisian Polda Jateng yang berdinas di Polres Purworejo Polsek Loano atas nama Aipda AL sebagai Bhabinkantibmas Loano," ucap Serda AA dalam videonya.

Serda AA dalam video tersebut menuntut agar Aipda AL dipecat karena telah merusak instansi kepolisian.

Bahkan menurutnya, tak hanya merusak instansi kepolisian namun juga merusak rumah tangganya dan menghina instansinya.

"Tuntutan saya Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instasi kepolisian, merusak rumah tangga saya, dan telah menghina instansi saya," lanjutnya.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, kasus perselingkuhan tersebut rupanya terjadi pada Februari 2022.

Kini, Aipda AL sudah dilaporkan dan menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan Aipda AL sudah dimutasi ke Polda Jateng sembari menanti kasusnya diproses.

"Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik," terang Iqbal Alqudusy, dikutip Kompas.com, Senin (7/11/2022).

"Perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 07 September 2022 tentang peristiwa perzinahan."(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved