Berita Sumut

Disebut Lakukan Ilegal Logging di Desa Parbuluan, Ini Penjelasan PT Gruti

Dirinya pun menduga bahwa perambahan hutan di Desa Parbuluan tersebut sudah dilakukan sebelum pihak PT Gruti mendatangi lokasi tersebut.

Akibatnya, masyarakat setempat kemudian beranggapan bahwa lahan tersebut sudah menjadi hak miliknya, sehingga ketika pemerintah memberikan tanah tersebut kepada pihak perusahaan, maka akan dianggap merampas tanah masyarakat.

"Kami masyarakat ini sebagian seperti merasa diatas angin. Sepertinya pemerintah itu tidak akan membiarkan masyarakatnya merambah hutan, " Tutupnya.

(Cr7/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved