Pakpak Bharat Memilih
KPU Pakpak Bharat Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA, Berikut Tata Caranya
KPU Pakpak Bharat akan merekrut panitia badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra |
TRIBUN-MEDAN.COM,PAKPAK BHARAT - KPU Pakpak Bharat akan merekrut panitia badan ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024, dalam beberapa hari ke depan.
Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Welly Imron Cibro mengatakan perekrutan badan ad hoc itu akan menggunakan aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc.
Baca juga: KPU Sumut Terus Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Jelang Rekrut 20.605 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024
“Untuk pendaftaran penyelenggara badan ad hoc PPK maupun PPS yang akan dilaksanakan dalam beberapa hari kedepan, KPU telah menyiapkan aplikasi berbasis web, namanya SIAKBA,” kata Welly saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (10/11/2022).
Aplikasi ini, kata Welly, tentunya memudahkan calon pendaftar dalam memasukkan lamarannya.
Sehingga, nantinya para calon pendaftar tidak harus ke kantor KPU untuk mengantarkan berkas lamaran, tetapi semua sudah online menggunakan aplikasi tersebut.
“Setelah nanti pendaftaran dibuka, langkah awal silahkan akses ke https://siakba.kpu.go.id/register. Klik daftar disini untuk registrasi, masukkan email, nama, nik, setelah itu klik registrasi. Kemudian buka email yang didaftarkan untuk aktivasi akun. Ikuti alur pendaftaran di aplikasi dengan memasukkan berkas2 yang di persyaratkan,” jelasnya.
Baca juga: KPU Sergai Mulai Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Online SIAKBA Rekrut PPK dan PPS
Welly juga mengatakan ini sebuah kemajuan bagi Pemilu kita, karena dimana setiap tahapan Pemilu sudah bekerja dengan sistem aplikasi.
Sehingga bukan saja memudahkan efektifitas kerja penyelenggara Pemilu saja, tetapi juga bagi pemilih yang ingin berpartisi sebagai Badan Ad Hoc di jajaran KPU.
(cr7/tribun-medan.com)