Berita Seleb
HOTMAN PARIS Tanggapi Video Kebaya Merah: Bisa Diatas 9 Tahun Penjara
Heboh video Kebaya Merah di media sosial, pengacara Hotman Paris sebut terancam dipencara 9 tahun.
Editor:
Tria Rizki
TRIBUN-MEDAN.com – Media sosial digegerkan dengan video asusila yang menunjukkan perempuan mengenakan kebaya merah.
Kini kedua pemeran itu ditangkap di rumah indekos di kawasan Jl Medokan, Surabaya Senin, 7 November 2022 kemarin.
Viralnya kasus ini membuat pengacara kondang Hotman Paris turut berikan komentarnya.
Melalui media sosial Instagramnya, Hotman Paris mengatakan jika pelaku dalam video tersebut bisa dikenakan pasal UU pornografi dan UU ITE.
Hotman Paris menegaskan jika pelaku bisa dikenakan UU ITE pasal 27 lantaran menyebarkan video asusila ke publik.
Ia menjelaskan jika UU ITE ancaman hukumannya 6 tahun dan UU pornografi lebih parah bisa diatas 9 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com)
