Berita Sumut
5 Rekannya Jadi Tersangka Kasus Lahan Bumper Sibolangit, Warga Minta Tolong ke Kabareskrim
Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit mendatangi Polda Sumut pada Senin (14/11/2022), meminta agar rekan mereka tak dikriminalisasi
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit mendatangi Polda Sumut pada Senin (14/11/2022), meminta agar rekan mereka tak dikriminalisasi.
Dalam aksi tersebut warga juga membawa spanduk meminta pertolongan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Baca juga: Datangi Polda Sumut, Warga Curiga ke Edy Rahmayadi Soal Penggusuran Bumper Sibolangit
Melalui kuasa hukumnya, Tommy Aditia Sinulingga, warga mengaku merasa dikriminalisasi oleh penyidik Polda Sumut.
Mereka pun merasa penyidik bersikap tak profesional terkait penanganan kasus lima warganya yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan.
Warga meminta agar perkara ini diambil alih oleh Bareskrim Polri supaya terang benderang.
"Dalam hal ini karena warga ini sudah ada dugaan penyidik ini dianggap tidak netral, dugaan masyarakat sehingga memohon kami meminta agar digelar di Mabes Polri," kata Tommy Aditia Sinulingga, Senin (14/11/2022).
Disinggung soal kedekatan warga dengan mantan Kapolda Sumut itu, Tommy mengaku tak ada kedekatan khusus.
Mereka merasa Mabes Polri mampu bekerja profesional dalam hal ini dibanding Polda Sumut.
"Karena yang ditetapkan tersangka ini tidak sesuai dan tidak ada perimbangan PP nomor 20 tahun 2021 maka itu kita meminta upaya hukum untuk penetapan tersangka di Bareskrim. Kedekatan tidak ada," ucapnya.
Pantauan di lokasi, ratusan warga Desa Bandar Baru, yang menempati Bumper Sibolangit berunjuk rasa di depan pintu masuk Polda Sumut.
Mereka duduk lesehan sambil menatap ke arah dalam Polda Sumut.
Kedatangan mereka ke Polda Sumut meminta supaya kasus lima orang warga yang ditetapkan tersangka dugaan penyerobotan lahan dihentikan.
Tommy Aditia Sinulingga menyebut seharusnya sebanyak 900 warga yang dijadikan tersangka karena mereka sama-sama menepati lahan tersebut.
Baca juga: Tolak Penggusuran Lahan di Bumper Sibolangit, Warga Bandar Baru Unjuk Rasa ke DPRD Sumut
Menurutnya lahan itu merupakan perkampungan berdasarkan sejumlah dokumen yang mereka klaim.
"Tetapi kenapa ini dijadikan tersangka. Saya juga baru tau kali ini tidak ada pidana yang diwakilkan. Jadi kalau kampung itu dipersangkakan menguasai lahan tanpa hak ya satu kampung itu, 920 jiwa 300 KK ditangkap."
(cr25/tribun-medan.com)