News Video

5 Warga Bumper Sibolangit Jadi Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan, Minta Tolong ke Kabareskrim

Warga Desa Bandar Baru, Kec. Sibolangit menjelaskan alasan mereka membawa spanduk meminta pertolongan kepada Kabareskrim Polri

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit menjelaskan alasan mereka membawa spanduk meminta pertolongan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Melalui kuasa hukumnya, Tommy Aditia Sinulingga, warga mengaku merasa dikriminalisasi oleh penyidik Polda Sumut.

Mereka pun merasa penyidik bersikap tak profesional terkait penanganan kasus lima warganya yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan.

Warga meminta agar perkara ini diambil alih oleh Bareskrim Polri supaya terang benderang.

"Dalam hal ini karena warga ini sudah ada dugaan penyidik ini dianggap tidak netral, dugaan masyarakat sehingga memohon kami meminta agar digelar di Mabes Polri,"kata Tommy Aditia Sinulingga, Senin (14/11/2022).

Disinggung soal kedekatan warga dengan mantan Kapolda Sumut itu ia mengaku tak ada kedekatan khusus.

Mereka merasa Mabes Polri mampu bekerja profesional dalam hal ini dibanding Polda Sumut.

"Karena yang ditetapkan tersangka ini tidak sesuai dan tidak ada perimbangan PP nomor 20 tahun 2021 maka itu kita meminta upaya hukum untuk penetapan tersangka di Bareskrim. Kedekatan tidak ada,"ucapnya.

Pantauan di lokasi, ratusan warga Desa Bandar Baru, yang menempati bumi kemah Sibolangit berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut.

Mereka duduk lesehan di depan sambil menatap ke arah dalam Polda Sumut.

Kedatangan mereka ke Polda Sumut meminta supaya kasus lima orang warga yang ditetapkan tersangka dugaan penyerobotan lahan dihentikan.

Tommy Aditia Sinulingga menyebut seharusnya sebanyak 900 warga yang dijadikan tersangka karena mereka sama-sama menepati lahan tersebut.

Menurutnya lahan itu merupakan perkampungan berdasarkan sejumlah dokumen yang mereka klaim.

"Tetapi kenapa ini dijadikan tersangka. Saya juga baru tau kali ini tidak ada pidana yang diwakilkan. Jadi kalau kampung itu dipersangkakan menguasai lahan tanpa hak ya satu kampung itu, 920 jiwa 300 KK ditangkap."

(cr25/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved