Pembunuhan

Kapolres Beberkan Aksi Sadis Tersangka Mutilasi, Harapan Munthe Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengungkap proses mutilasi yang dilakukan Harapan Munthe (44) terhadap istrinya Nurmaya Situmorang.

Penulis: Maurits Pardosi |

Penyidik telah menetapkan Harapan Munthe sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal Pembunuhan Berencana.

"Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana 'mengilangkan nyawa orang lain' terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved