Berita Sumut

Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Dewa Peranginangin, putra kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dituntut tiga tahun penjara.

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti terdakwa kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (14/11/2022).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa Dewa Peranginangin, putra kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dan Hendra Surbakti, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara kerangkeng manusia, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/11/2022) petang. 

Kedua terdakwa terbukti bersalah, atas kematian penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Langkat bernama Sarianto Ginting. 

Baca juga: Hakim PN Stabat Berang, JPU Kembali Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat

Dalam dakwaannya, Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti didakwa Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa satu Dewa Peranginangin dan terdakwa dua Hendra Surbakti, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, atau menderita rasa sakit atau luka dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baron Sidik dihadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.

Merujuk pada pasal-pasal tersebut, Dewa Peranginangin terancam hukuman 12 tahun.

Namun, tuntutannya cuma tiga tahun saja.

Tuntutan ini diberikan karena para terdakwa mengabulkan permohonan restitusi senilai Rp 530 juta guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban. 

Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban. 

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan  kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.

"Yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana, yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Dan yang meringankan para terdakwa, perdakwa tidak pernah dihukum, para terdakwa telah membayar restitusi ganti rugi kematian Rp 265 juta, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan ahli waris keluarga korban telah memaafkan para terdakwa," ujar JPU.

Hal serupa juga dialami terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring.

Keduanya dituntut tiga tahun penjara dengan pasal yang sama, yaitu Pasal Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua kasus.

Ketua Majelis Hakim, meminta berita acara pembacaan tuntutan diserahkan kepada majelis hakim yang sudah ditandatangani. 

JPU pun memberikan hasil tuntutan yang diminta Majelis Hakim. 

Lalu Majelis Hakim, kembali bertanya kepada JPU apakah sudah menyusun tuntutan terhadap berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai berkas perkara yang terdaftar yakni 469/ Pid.B/ 2022/ PN Stb.

"Bagaimana JPU, apakah untuk sidang TPPO sudah siap disimpulkan," tanya majelis hakim. 

Namun JPU mengakui, belum siap terkait berkas TPPO dengan terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting. 

"Belum yang mulia. Kami minta waktu untuk beberapa hari lagi," pinta JPU.

Ketua majelis hakim akhirnya memberi waktu hingga hari Kamis tanggal 17 November 2022 mendatang. 

"Saya ingatkan sekali lagi, kita terikat dengan masa tahanan. Jadi hari Kamis, harus sudah dibacakan tuntutan untuk para terdakwa kasus TPPO. Hari Jumat (18/11/2022) pukul 9.00 WIB, kita akan memasuki tanggapan (nota pembelaan) dari penasehat hukum terdakwa. Ingat itu ya, untuk para terdakwa ada yang ingin disampaikan," ujar majelis hakim. 

Baca juga: Permohonan Restitusi Dikabulkan Terdakwa Kerangkeng Manusia, LBH Medan: Tidak Menghapus Pidana

"Tidak ada yang mulia," saut ke empat terdakwa bergantian. 

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan kasus perkara TPPO, Kamis (17/11/2022).

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved