UPDATE Kasus Penipuan Binomo, Sidang Putusan Crazy Rich Medan Indra Kenz Digelar Hari Ini
Crazy Rich Medan Indra Kenz akan menjalani sidang putusan terkait kasus penipuan Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
TRIBUN-MEDAN.com - Crazy Rich Medan Indra Kenz akan menjalani sidang putusan terkait kasus penipuan Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Rencananya sidang vonis Indra Kenz akan berlangsung di ruang sidang utama dan terbuka untuk masyarakat umum.
Dikutip dari Wartakotalive.com-TribunTangerang.com di lokasi, para korban investasi bodong Binary Option (Binomo) mulai memadati PN Tangerang.
Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga berjaga di area persidangan.
Sementara itu, korban Binomo Indra Kenz berdatangan dari berbagai kota di Indonesia.
Mereka meminta majelis hakim untuk menyita seluruh aset kekayaan Indra Kenz dan mengembalikan kepada para korban.
Sebelumnya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan penjara.
Jaksa menilai Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.
Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Tak hanya itu, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan Binomo pada 24 Februari 2022 lalu.
Sejumlah aset yang dimiliki Indra disita pihak kepolisian, mulai dari mobil, rumah, tanah, hingga rekeningnya dibekukan.
Kasus ini juga menyeret sejumlah orang dekat Indra Kenz seperti adik kandung, pacar hingga calon mertuanya.
Baca juga: IMBAS Persidangan Indra Kenz, Paris Fernandes Dikecam hingga Nyaris Dipukuli Korban Binomo
Sang Guru Divonis 10 Tahun
