UPDATE Kasus Penipuan Binomo, Sidang Putusan Crazy Rich Medan Indra Kenz Digelar Hari Ini

Crazy Rich Medan Indra Kenz akan menjalani sidang putusan terkait kasus penipuan Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Editor: Juang Naibaho
instagram paris pernandes
Dengan wajah memelas, Indra Kenz sampaikan permintaan maafnya saat dijenguk oleh Paris Pernandes. 

Kasus penipuan Binomo ini juga menyeret guru trading Indra Kenz, yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Fakarich divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim Marliyus, Rabu (2/11/2022). 

Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Fakarich memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat.

"Bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal," ucap hakim.

Hakim menilai, bahwa perbuatan Fakarich itu sejalan melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan menggunakan kacamata, guru trading itu hanya menampakkan setengah wajahnya di layar kaca dalam persidangan.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BREAKING NEWS- Situasi Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang, Personel Jaga Ketat Area Pengadilan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved