UPDATE Kasus Penipuan Binomo, Sidang Putusan Crazy Rich Medan Indra Kenz Digelar Hari Ini

Crazy Rich Medan Indra Kenz akan menjalani sidang putusan terkait kasus penipuan Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Editor: Juang Naibaho
instagram paris pernandes
Dengan wajah memelas, Indra Kenz sampaikan permintaan maafnya saat dijenguk oleh Paris Pernandes. 

TRIBUN-MEDAN.com - Crazy Rich Medan Indra Kenz akan menjalani sidang putusan terkait kasus penipuan Binomo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Rencananya sidang vonis Indra Kenz akan berlangsung di ruang sidang utama dan terbuka untuk masyarakat umum.

Dikutip dari Wartakotalive.com-TribunTangerang.com di lokasi, para korban investasi bodong Binary Option (Binomo) mulai memadati PN Tangerang.

Sejumlah personel kepolisian terlihat berjaga berjaga di area persidangan.

Sementara itu, korban Binomo Indra Kenz berdatangan dari berbagai kota di Indonesia.

Mereka meminta majelis hakim untuk menyita seluruh aset kekayaan Indra Kenz dan mengembalikan kepada para korban.

Sebelumnya Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan selama 12 bulan penjara.

Jaksa menilai Indra Kenz telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE, yakni menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Dia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 28 UU ITE, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Tak hanya itu, pria yang pernah dijuluki Crazy Rich Medan juga dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka penipuan Binomo pada 24 Februari 2022 lalu.

Sejumlah aset yang dimiliki Indra disita pihak kepolisian, mulai dari mobil, rumah, tanah, hingga rekeningnya dibekukan.

Kasus ini juga menyeret sejumlah orang dekat Indra Kenz seperti adik kandung, pacar hingga calon mertuanya.

Baca juga: IMBAS Persidangan Indra Kenz, Paris Fernandes Dikecam hingga Nyaris Dipukuli Korban Binomo

Sang Guru Divonis 10 Tahun

Kasus penipuan Binomo ini juga menyeret guru trading Indra Kenz, yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Fakarich divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan menerima atau menguasai transferan atau menggunakan hak kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata hakim Marliyus, Rabu (2/11/2022). 

Adapun hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Fakarich memiliki dampak yang bisa mengganggu perekonomian masyarakat.

"Bahwa ternyata terdakwa terbukti telah aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online yang terjerumus dalam platform kredit yang sah dan ilegal," ucap hakim.

Hakim menilai, bahwa perbuatan Fakarich itu sejalan melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan menggunakan kacamata, guru trading itu hanya menampakkan setengah wajahnya di layar kaca dalam persidangan.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul BREAKING NEWS- Situasi Sidang Vonis Indra Kenz di PN Tangerang, Personel Jaga Ketat Area Pengadilan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved