Berita Persidangan

Siksa Orang Sampai Mati, Anak Bupati Langkat Cuma Dituntut 3 Tahun Bui, LBH Minta Kajari Diperiksa

Kejanggalan pertama menyangkut tuntutan yang sangat amat ringan diberikan jaksa penuntut umum JPU Baron Sidik terhadap Dewa Peranginangin cs

HO
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat noaktif. 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mendesak Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Kepala Kejari Langkat dan anak buahnya yang menangani perkara kerangkeng manusia.

Pasalnya, ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kejanggalan pertama menyangkut tuntutan yang sangat amat ringan diberikan jaksa penuntut umum JPU Baron Sidik terhadap Dewa Peranginangin cs, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Padahal diketahui, bahwa Dewa Peranginangin melakukan penyiksaan pada tahanan hingga berujung kematian.

Baca juga: Cara Cek Online Bantuan Sosial PKH, Cek Persyaratan Penerimanya

Dalam persidangan, JPU cuma menuntut Dewa Peranginangin tiga tahun penjara.

Tuntutan ini sangat jauh dari ancaman pasal yang disangkakan pada Dewa Peranginangin, yakni Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

"Dalam dakwaanya, para terdakawa dinilai melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, hal ini menggambarkan jika dakwaan yang disusun oleh JPU telah cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 KUHAP," kata Irvan, Selasa (15/11/2022).

Namun, lanjut Irvan, anehnya, ketika JPU membacakan tuntutan, Dewa Peranginangin justru dinilai melanggar Pasal  351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga: Motif dan Kronologi ASN Labusel Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Kesal Dihalangi saat Mau Bunuh Diri

"LBH Medan menduga ada kejanggalan dalam tuntutan dan ketidakseriusan JPU dalam menangani perkara a quo. Diketahui, dalam pemberitaan JPU menyatakan terharu atas restitusi yang dilakukan oleh para terdakwa, hal ini menggambarkan ketidak objektifan JPU dalam perkara a quo yang seharusnya berdiri bersama korban," kata Irvan.

Selain itu, mengenai proses persidangan, semestinya sidang tuntutan digelar pada 9 November 2022, tapi ditunda menjadi tanggal 14 November 2022.

"Padahal perkara ini sangat mendapatkan perhatian publik secara nasional (Viral), tapi disidangkan di waktu yang sangat sore (pukul 18.00 WIB). Ini semua menggambarkan adanya kejanggalan dalam tuntutan JPU," kata Irvan.

Karena banyaknya kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, Irvan pun meminta agar majelis hakim tidak menghiraukan dan mengabaikan tuntutan JPU tersebut.

Hakim yang mengadili perkara ini diminta memberi putusan yang adil, khususnya terhadap korban yang sudah meninggal dunia. 

Alasan jaksa tindakan keji Dewa tidak menggangu ketertiban umum

Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmadi Effendi menjelaskan kenapa mereka menuntut terdakwa Dewa Peranginangin cs dengan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana.

Pertama, alasannya karena lokasi penyiksaan tahanan atau lokasi kejadian berada di ruang private.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved