Penyiksaan Berujung Kematian

Siksa Tahanan Sampai Mati, Dewa Peranginangin Anak Bupati Langkat Nonaktif Cuma Dituntut 3 Tahun

Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif cuma dituntut tiga tahun meski siksa tahanan sampai mati

Editor: Array A Argus
HO
Dewa Peranginangin, Ketua Sapma PP Kabupaten Langkat dan anak Bupati Langkat noaktif terancam 27 tahun penjara 

Ia menerangkan, bahwa pihak keluarga mengaku sempat tidak boleh membuka peti jenazah oleh keluarga dan anak buah Terbit Rencana Peranginangin. 

Baca juga: Oknum Anggota Kodim 0201/Medan Disebut Siksa Tahanan, Jendral TNI Andika Pastikan Tidak Ada Ampun

"Tewasnya Bedul ini pada tahun 2019. Pada saat jenazah sampai di rumah duka, peti jenazah gak boleh dibuka, namun keluarga memaksa. Dan ada ditemukan luka lebam di wajah Bedul," ujar Heri. 

Kemudian, Heri menuturkan jika korban Abdul Sidik alias Bedul sebelum masuk ke dalam kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, korban terlebih dahulu diamankan di Polsek Padang Tualang, karena kedapatan mencuri plastik di Sawit Sebrang. 

Bahkan informasi yang diperoleh, sebelum diamankan ke polsek, Bedul sempat dihakimi warga.

"Pengakuan saksi korban, Bedul dimasukkan ke kerangkeng bupati karena permintaan keluarga. Dan yang mengantarkan saat itu, pihak polsek, camat, lurah, orangtua Bedul, dan didampingi kedua terdakwa," ujar Heri. 

Baca juga: NGERI, Siksa Tahanan Sampai Mati, 2 Personel Polrestabes Medan Terancam Dipecat dan Penjara

Saat ditunjukkan barang bukti selang jenis kompresor oleh JPU, Heri mengaku jika tiga buah selang tersebut ditemukan dilokasi yang berbeda.

"Di depan kerangkeng ada satu kursi panjang, ada di bawahnya ditemukan satu selang. Satu lagi di dapur, dan satu lagi diberi oleh penghuni kerangkeng. Diduga selang ini digunakan untuk menyelang Bedul," ujar Heri. 

"Dan setiap orang baru masuk kerangkeng, diselangi termasuk si Bedul," tutup Heri. 

Setelah mendengar keterangan saksi, terdakwa Hermanto dan Iskandar pun membantah apa yang telah dikatakan saksi pelapor tersebut.

Dakwaan JPU ungkap kebiadaban Dewa Peranginangin

Dewa Peranginangin dan sejumlah anak buah bapaknya, yang diantaranya Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti, dan Hendra Surbakti menjalani sidang perdana di PN Stabat, Rabu (27/7/2022) kemarin.

Sidang ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Kamis (21/7/2022) lalu digelar diam-diam diduga untuk menghindari pantauan media massa.

Meski sempat digelar, tapi sidang perdana itu ditunda.

Baca juga: Dewa Peranginangin, Anak Mantan Bupati Langkat Disebut Kuasai Senjata Api Jenis FN

Alasannya, karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.

Namun alasan ini berbanding terbalik dengan keterangan pengacara terdakwa.

Pengacara bilang, bahwa sidang perdana ditunda karena jaksa tengah merayakan ulang tahun Adhiyaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved