Bangunan Baru Roboh
Bangunan Baru Bernilai Rp 2,4 Miliar Ambruk, Pejabat Kejari Medan 'Tiarap' tak Mau Bicara
Ambruknya bangunan baru Kejari Medan menjadi sorotan, karena nilainya yang fantastis tapi hancur setelah dibangun
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Sejumlah pejabat Kejari Medan, mulai dari Kepala Kejari hingga pejabat fungsional 'tiarap' tak mau memberikan keterangan, sekaitan dengan bangunan baru yang ambruk setelah selesai dibangun.
Beredar kabar, bahwa bangunan baru yang ambruk itu diduga tidak sesuai bestek.
Padahal, nilai proyek bangunan baru Kejari Medan yang dananya bersumber dari hibah Pemko Medan itu menelan biaya senilai Rp 2,4 miliar.
Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon saat hendak dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022) kemarin tidak ada di ruang kerjanya.
Baca juga: BONGKAR Korupsi Dana BOS SMAN 8 Medan, Tokoh Pendidikan Sumut Apresiasi Kejari Medan
Ketika dihubungi berulangkali, Simon tak mau merespon dan menjawab.
Petugas jaga di Kejari Medan ketika ditanya mengenai keberadaan Simon menyebut bahwa yang bersangkutan keluar kantor sejak pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin juga belum memberikan keterangan sekaitan peristiwa ini.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, selaku pihak pemberi hibah terang-terangan mengatakan bahwa pengerjaan bangunan baru Kejari Medan ini kacau balau.
Baca juga: Padahal Baru Dibangun, Atap Gedung Baru di Kejari Medan Roboh
Menurut Bobby Nasution, dia sudah melihat langsung bangunan baru Kejari Medan yang ambruk itu.
Menurutnya, dana pembangunan gedung baru Kejari Medan itu bersumber dari dana hibah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemerintah Kota Medan.
"Saya sudah lihat dan datangi lokasi gedung baru di Kejaksaan Negeri itu, saya lihat sangat kacau sekali," kata Bobby Nasution, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp 1,8 Miliar, Dua Oknum Pegawai Pegadaian Ditahan Kejari Medan
Ia mengatakan, setelah melihat bangunan baru itu ambruk, dirinya langsung memerintahkan Dinas PKP2R Medan untuk mengirimkan surat peringatan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Bobby pun meminta Dinas PKP2R untuk memberikan pengertian kepada Kejari Medan.
"Karena sudah hancur total, saya sudah sepakat dengan pihak terkait (Kejari Medan dan kontraktor) untuk mengembalikan uang proyek pembangunan gedung sebesar 50 persen," tegasnya.
Baca juga: Kejari Medan Terima Uang Rp 1 Miliar dari Penyalahguna Narkoba, Duit Denda Kurangi Masa Hukuman
Disinggung kapan terakhir kontraktor harus mengembalikan uang tersebut, Bobby tidak menjelaskan secar gamblang.