Berita Medan

Bangunan Baru Kejari Medan Roboh, Pengamat Anggaran:Dinas PKP2R dan Pemenang Tender Harus Diperiksa 

Kejari Medan tengah menjadi sorotan, setelah bangunan barunya senilai Rp 2,4 miliar roboh.

HO
Wali Kota Bobby Nasution saat melihat bangunan Kejari Medan yang roboh. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejari Medan tengah menjadi sorotan, setelah bangunan barunya roboh.

Robohnya bangunan tersebut diduga akibat pembangunan tersebut terkesan asal-asalan.

Padahal, nilai proyek bangunan baru Kejari Medan ini sangat fantastis.

Baca juga: Bangunan Baru Kejari Medan Roboh, Wakil Ketua DPRD Minta Pemegang Proyek Diproses Hukum

Apalagi, hingga kini belum diketahui siapa pemenang tender bangunan senilai Rp 2,4 miliar itu.

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Kota Medan, Siska Barimbing menilai seharusnya Pemko Medan terbuka soal pembangunan tersebut.

Ia juga membeberkan mekanisme, proses penyerahan tersebut kepada pihak pemenang tender.

"Itu sebenarnya anggarannya Pemko Medan, bentuknya hibah tapi tetap dikelola oleh Pemko Medan," kata Siska kepada Tribun-medan, Rabu (16/11/2022).

"Mengenai pengadaan barang dan jasanya dari Pemko Medan, memang aturannya kejaksaan penerima hibah itu terima siap saja," sebutnya.

"Modal yang diserahkan kepada pihak ketiga, itukan diserahkan ke pihak ke tiga, pihak ketiga ini kejaksaan Kejari Medan itu hanya pihak penerima saja," sambungnya lagi.

Ia menjelaskan, dalam hal ini seharusnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemerintah Kota Medan, yang bertanggungjawab dal hal ini.

Siska juga menyayangkan, sikap PKP2R yang hingga kini terkesan tidak bertanggungjawab dalam hal ini.

"Yang tetap mengelola itu Perkim Medan, kalau mau ditanya itu sama Perkim nya, mereka hanya menerima saja, tapi sedikit banyak itu mereka tau siapa pemenang tendernya," ujarnya.

Dikatakannya, meskipun akibat robohnya bangunan tersebut Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengembalian dana 50 persen.

Seharusnya PKP2R, bisa lebih mempertanggungjawabkan dan memberikan informasi kepada publik soal perjanjian dengan pemenang tender.

"Jadi nggak serta merta kembalikan 50 persen, lihat dulu perjanjiannya itu. Makanya perlu adanya keterbukaan Perkim selaku pihak yang mengadakan tendernya," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved