Anggota Geng Motor
Empat Anggota Geng Motor yang Rampas Motor Pelajar di Percut Seituan Diringkus Polisi
Mirisnya, para pelaku ini masih berusia belasan tahun dan dari keempatnya satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Empat Anggota Geng Motor yang Rampas Motor Pelajar di Percut Seituan Diringkus Polisi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat orang anggota geng motor yang meresahkan warga di kawasan Kecamatan Percut Seituan, diringkus polisi.
Tidak hanya meresahkan, gerombolan geng motor ini juga merampas sepeda motor milik pelajar dan melukai korbannya dengan Celurit.
Mirisnya, para pelaku ini masih berusia belasan tahun dan dari keempatnya satu diantaranya masih berstatus pelajar.
Para pelaku yang ditangkap polisi yakni, M Firman Syaputra (18), Onqy Tanya Kirana (20), Ferdy Ariandy (18) dan AAH (17).
Menurut Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan menjelaskan bahwa, para pelaku ini ditangkap, pada (15/11/2022) kemarin.
Ia menceritakan, para pelajar ini melakukan perampasan sepeda motor milik korbannya berinisial FR (14) di Jalan Rangkuti, Kecamatan Percut Seituan, pada Sabtu (12/11/2022) lalu.
"Aksi pencurian sepeda motor ini sempat viral di media sosial. Ada peristiwa pencurian sepeda motor yang berawal dari konvoi geng motor," kata Agustiawan kepada Tribun-medan, Rabu (16/11/2022).
Agus menjelaskan, para geng motor ini melakukan konvoi dengan jumlah puluhan orang dan mencari mangsanya.
"Mereka rutenya berawal dari Citraland mau menuju ke Tembung, kemudian bertemu dengan korban dan mereka berhenti dan salah satu temannya mengatakan bahwa itu adalah musuh," sebutnya.
Ia mengatakan, ketika itu memang gerombolan geng motor ini mencari korban yang merupakan dari sekolah lain.
Ketika bertemu dengan sasarannya, gerombolan geng motor ini langsung menyerang korban dengan menggunakan celurit dan merampas sepeda motornya.
"Korban luka di punggung belakangnya, sepeda motor korban di ambil. Kami juga lagi melakukan penyelidikan dan mencari sepeda motor tersebut," ujarnya.
Dikatakan Agus, aksi perampasan sepeda motor ini, lima orang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
Pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lainnya bernama Rafly yang kini masih buron.
"Jadi untuk pelaku yang kami amankan ada empat orang, satu diantaranya pelajar. Jadi ada satu pelaku utama yang membawa celurit itu statusnya DPO, lagi kami lakukan penyelidikan," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.
"Nanti akan kami koordinasi dengan pihak sekolah, dan pihak terkait untuk mekanisme penanganan pelaku yang masih status pelajar," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor milik pelaku yang dipakai saat melakukan kejahatan.
Sementara, sepeda motor korban masih dilakukan pencarian oleh polisi.
"Pengakuannya sudah di jual, jadi sampai tadi malam kami sudah mendatang tapi belum ketemu, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)