Berita Medan
Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Pantun Marojahan Simbolon dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/11/2022).
Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Leonardo dituntut karena menjadi dalang penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," tegas JPU Pantun, Kamis.
Adapun pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Hal memberat terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, dan mengakibatkan kematian," kata JPU.
Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi melalui Penasihat Hukum (PH) nya.
"Saya serahkan kepada Penasihat Hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.
Zufida pun kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal sedang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Medan tepatnya di Blok G dan Terdakwa Leonardo Sinaga yang merupakan anggota polisi bersama dengan almarhum Hendra Syahputra memanggil saksi II Andi Arpino dan terdakwa mengatakan kepada saksi II.
"Ini udah ku olah uangnya di depan sebesar Rp 5 juta”.
Lalu saksi II mengatakan ”Apa ada uangnya bang” dan terdakwa mengatakan ”Kau tenang aja nanti kau kasih handphone biar nelpon keluarganya” dan saksi II mengatakan ”Yaudah bang”.
"Pada saat itu saksi korban masuk ke dalam ruang tahanan kemudian saksi I menampar pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kirinya dikarenakan Hendra tidak mencuci kakinya," kata JPU.