Berita Medan
Aipda Leonardo Sinaga, Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa merasa kesal karena korban belum juga memberikan uang tersebut kepada saksi.
Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar.
"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," pungkasnya.
Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 , Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.
(cr28/tribun-medan.com)