Asahan Memilih

Bawaslu Asahan Didemo Lagi, Buntut Dugaan Kader Partai Jadi Panwascam, Minta DKPP Copot Komisioner

Puluhan masyarakat Asahan kembali datangi Bawaslu Asahan mempertanyakan soal dugaan adanya kader partai diloloskan menjadi anggota Panwascam.

Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap
Masyarakat Kabupaten Asahan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor badan pengawas pemilu(Bawaslu) Kabupaten Asahan dan berharap ketua dan seluruh komisioner dicopot dari jabatannya karena meluluskan anggota parpol sebagai Panwas Kecamatan, Kamis(17/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN, ASAHAN - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Anak Sumatera Anti Kezaliman kembali menggeruduk kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan, Kamis (17/11/2022). 

Massa ini kembali berunjuk rasa, karena Bawaslu Asahan belum juga menanggapi pertanyaan mereka pada aksi sebelumnya, terkait dugaan kader partai diloloskan menjadi pengawas Pemilu. 

Baca juga: Bawaslu Asahan Didemo, Diduga ada Kader Partai yang Lolos Sebagai Panwaslu

Koordinator aksi, Nanda Erlangga mengatakan, kedatangan mereka ke kantor Bawaslu Asahan untuk meminta jawaban atas tuntutan mereka yang mempertanyakan adanya dugaan salah satu kader partai yang diloloskan sebagai anggota Panwascam di Asahan.

"Aksi kedua ini dengan tujuan yang sama, masyarakat Asahan menginginkan pemilu yang terintegritas. Di mana di awali dari penyelenggara yang semestinya independen dan tidak memiliki kepentingan politik," kata Nanda, di bawah guyuran hujan, Kamis. 

Katanya, bila Bawaslu Asahan masih memiliki kepentingan politik, maka penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Asahan tidak lagi dapat dipercaya.

Bahkan menurutnya, tidak akan ada lagi Pemilu yang bersih, independen dan berintegritas. 

"Bagaimana bisa seorang pengawas pemilu tidak selektif dalam pemilihan yang hanya untuk pengawas kecamatan. Masa badan pengawas mesti kami awasi lagi," ujarnya. 

Nanda menilai, Bawaslu Asahan telah melanggar UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 117 tentang Tata Tertib Keanggotaan Partai Politik yang sekurang-kurangnya lima tahun mengundurkan diri baru diperkenankan menjadi Penyelenggara Pemilu. 

"Sehingga karena telah berani melanggar undang-undang itu, kami meminta kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) untuk mencopot ketua dan seluruh komisioner Bawaslu Asahan untuk menciptakan pemilu Asahan yang sehat," tegasnya.

Baca juga: Bawaslu Asahan akan Dilaporkan ke DKPP terkait Dugaan Kecurangan dalam Seleksi Panwascam

Dalam unjuk rasa yang kedua kalinya ini, tak satu pun komisioner Bawaslu Asahan yang datang untuk menjawab pertanyaan massa.

Hanya terdapat seorang staf Bawaslu Asahan yang keluar menemui massa.

(cr2/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved