Breaking News

Warga Tewas Kena Tembak

Iwan Tewas Kena Tembak Hingga Soal Dugaan Rekayasa Kasus, Keterangan Polisi Berubah-ubah

Keterangan polisi berubah-ubah soal kasus penembakan Iwan alias Nasib, orang yang diklaim pengedar narkoba

Editor: Array A Argus
HO
Sejumlah petugas yang terekam kamera CCTV saat melarikan diri usai diduga sengaja menembak Iwan alias Nasib 

Banyak yang khawatir, bahwa kasus penembakan Iwan ini akan mandek.

Sebab, para pelaku adalah personel Polres Pelabuhan Belawan.

Sementara yang diminta menangani Polres Pelabuhan Belawan itu sendiri.

KontraS bereaksi keras

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut turut mengecam aksi polisi ini. 

Kepala Bidang Operasional KontraS Sumut, Dinda Noviyanti mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu menunjukkan bobroknya implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM), dalam instansi kepolisian sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009.

"Kapolres Pelabuhan Belawan lagi-lagi menggunakan dalih, bahwa korban adalah tersangka tindak pidana yang melakukan perlawanan dan membahayakan personel ketika akan ditangkap," kata Dinda kepada Tribun-medan, Rabu (16/11/2022).

Baginya, dalih tindakan tegas dan terukur yang selalu disampaikan oleh kepolisian, justru menunjukkan polisi tidak profesional.

Polisi, kata dia, seharusnya memiliki metode cerdas dan manusiawi dalam upaya melakukan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, dalam prinsip HAM, hak untuk hidup merupakan hak yang tidak dapat dibatasi atau non-deregoble right.

"Artinya, hak ini tidak dapat batasi dengan alasan apapun dan kepada siapapun, termasuk tembak mati terhadap terduga pelaku tindak pidana," sebutnya.

Dinda mengatakan, dalih kepolisian setelah melakukan penembakan sangat mudah ditebak.

"Dari pantauan kami, setiap penggunaan selalu menggunakan dalih perlawanan, dan tindakan tegas terukur selalu menjadi solusinya," bebernya.

Dia mengungkapkan, penembakan yang dilakukan oleh kepolisian dan mengakibatkan jatuhnya korban bukan hanya kali ini saja terjadi.

KontraS Sumut mencatat, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2022, setidaknya ada 53 kasus penembakan yang dilakukan oleh kepolisian di wilayah Sumatera Utara terhadap terduga pelaku tindak pidana.

"Dari kasus tersebut telah mengakibatkan setidaknya sembilan orang meninggal dunia, dan 68 orang mengalami luka tembak di bagian kaki," ungkapnya.

Dinda menambahkan, penembakan yang dilakukan kepolisian itu seluruhnya dilakukan dengan dalih tindakan tegas dan terukur.

"Dari banyaknya kasus penembakan, sayangnya penerapan senjata api tidak pernah dievluasi, dengan dalih pelaku melarikan diri atau melawan aparat," ujarnya.

"Sudah cukup bagi kepolisian menjawab praktek menyimpang penggunaan kekuatan," sambungnya.

Dikatakannya, padahal situasi dilapangan kerap tidak nyata demikian, kasus ini menjadi contoh
nyata bahwa penggunaan kekuatan oleh polisi kerap dilkukan sembarangan.

"Bahkan dalam beberapa laporan yang kami dapatkan, korban ditembak justru ketika sudah dalam penguasaan pihak kepolisian," ungkap Dinda.

Dinda menuturkan, untuk menimalkan praktek penembakan, kepolisian telah memiliki peraturan internal yang mengatur mengenai penggunaan kekuatan.

Aturan itu telah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 1 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Dalam instrument itu ada beberapa prinsip yang harus di penuhi dalam penggunaan kekuatan, yaitu azas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, preventif, dan reasonable (masuk akal).

"Seharusnya, penerapan senjata api terlebih dahulu dilakukan dengan mengutamakan pencegahan, dan jika terpaksa penembakan itu juga harus dilakukan dengan tujuan melumpuhkan bukan mematikan," katanya.

"Itupun harus melihat apakah ancamannya seimbang atau tidak, jika kita melihat situasi penembakan kemarin jelas itu tidak seimbang," tambah Dinda.

Atas insiden penembakan itu, KontraS Sumut mendorong Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi.

Selain itu, polisi juga harus mendalam terkait penggunaan senjata api oleh personelnya.

"Penembakan terhadap pelaku kejahatan secara serampangan, justru malah membuat masalah dalam beberapa aspek, dalam hemat kami kepolisian seharusnya mengevalusi penggunaan senjata api," ucapnya.

Diungkapkan Dinda, dari laporan dan monitoring yang diterima oleh pihaknya, penembakan justru kerap menimbulkan masalah.

"Kemarin terjadi lagi penmabakan. Jelas ini ada problem dalam penerapan senjata api yang harus segera di evaluasi oleh kepolisian," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam kasus penyalahgunaan senjata api, seharus ada pertanggungjawaban hukum dalam penyelesaian kasus ini.

"Kepolisian harus memberikan penghukuman yang selayaknya bagi pelaku, hukuman etik saja tidak cukup, tetapi pelaku harus dipidana, agar kasus seperti ini dapat menimbulkan efek jera bagi petugas yang menyalahgunakan senjata api," ujarnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved