News Video
Kasus Pencucian Uang Pasutri, Dinilai Hakim Kurang Objektif, PH Korban Minta JPU Tuntut Maksimal
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dinilai tidak objektif menilai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Penulis: Edward Gilbert Munthe | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dinilai tidak objektif menilai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Halim Alias Akim dan istrinya Erlin Wijaya alias Aling dalam bisnis jual beli kacang kedelai yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/11/2022).
Menurut Toni Penasihat Hukum (PH) dari korban mengatakan terdakwa Halim, perkara ini sudah divonis 3 tahun penjara pada PN Deli Serdang di Labuhan Deli hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Proses perkara ini sudah berjalan 2 tahun, sudah periksa ahli, periksa bank, periksa PPATK bahkan putusan terhadap terdakwa sudah inkrah dan sudah dijalaninya selamat 19 bulan. Harusnya Majelis hakim bisa menelaahnya," kata Toni saat ditemui seusai persidangan.
Toni juga menyebutkan, karena terdakwa pasangan suami istri (pasutri) ini jelas memiliki utang. Bahkan, selain tidak membayarkan utangnya, namun ia malah membayarkan utang ke distributor lainnya Rp 50 juta per bulan menggunakan uang hasil penjualan kacang kedelai dari kliennya tadi.Â
"Jadi dia mengambil hasil dari klien kita tapi membayarkan utang ke orang lain dan itu ada semua di berkas," bebernya
Dirinya menjelaskan, terdakwa ini jelas memiliki utang. Maka apabila memiliki harta harusnya harta itu dijual untuk membayar utangnya.
"Tapi sampai saat ini kan tidak dibayar," katanya.
Ditambahkan Kuna rekan PH korban, salah satu perkara TPPU ini delik aduannya adalah penggelapan penipuan dan itulah pedoman yang mereka ambil untuk perkara ini.
"Tidak ada mafia-mafia dalam perkara ini semua dibuktikan dalam aliran dana, dari terdakwa ini ke istrinya, dan dia pun dipenjara bisnisnya tetap jalan dan ada buktinya aliran dananya sudah diperlihatkan di persidangan," sebut Kuna.
Oleh sebab itu, kuasa hukum korban ini berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan tuntutan yang maksimal kepada kedua terdakwa dalam persidangan selanjutnya pekan depan.
"Kami berharap jaksa memberi tuntutannya secara maksimal karena klien kami banyak mengalami kerugian," harapnya.
Seusai menanyakan kepada terdakwa, Seorang saksi ahli hukum pidana dari Universitas Santo Thomas, B Simarmata dihadirkan dalam persidangan oleh PH terdakwa.
Dalam persidangan, saksi ahli menegaskan bahwa bila barang yang dititipkan dan sudah dijual maka itu adalah sebuah penggelapan. Hal ini juga menjawab pertanyaan JPU dari Kajari Belawan, Bastian Sihombing dan Fransiska kepada saksi ahli ini.
"Iya benar itu jelas sudah penggelapan," jawab saksi ahli tersebut.Â
Majelis Hakim
dinilai tidak objektif
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Pengadilan Negeri (PN) Medan
Kasus Pencucian Uang
9 Orang Anggota LSM Diduga Memeras Keluarga Pelaku Pemerkosaan, Minta Uang Damai Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Mahfud MD: Ada yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan, Gerakan Bawah Tanah |
![]() |
---|
Kejagung: Bharada E adalah Pelaku Utama, Tuntutan 12 Tahun Tak akan Direvisi |
![]() |
---|
Kali Ini Gibran Mengaku Siap Maju Pilgub, Tapi Nunggu Ketua Umum Megawati Dulu |
![]() |
---|
HEBOH Seekor Buaya Antarkan Jasad Balita ke Pinggiran Sungai, Video Beredar di Media Sosial |
![]() |
---|