News Video
Kasus Pencucian Uang Pasutri, Dinilai Hakim Kurang Objektif, PH Korban Minta JPU Tuntut Maksimal
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dinilai tidak objektif menilai perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Perkara penggelapannya berdiri sendiri. Kemudian terdakwa ini digugat perbuatan melawan hukum dan sekarang didakwa TPPU. Bagaimana menurut saudara sebagai ahli pidana konstruksi hukumnya?" tanya Khamozaro.
Ahli pun menjawab, bahwa sepengetahuannya pengusutan kasus Halim sejak awal tidak profesional atau unprofesional.
"Menurut hemat Saya, sejak awal sudah ada yang salah. Pemidanaannya khusus. Tidak serta merta seseorang yang sudah dipidana atas putusan pengadilan otomatis bisa dipidana TPPH. Kalau bukan hasil kejahatan tidak ada pencucian uang," tegasnya.
Harus dilihat dulu niat jahatnya. Kalau ada pelaku beritikad baik namun karena keadaan tidak bisa melunasinya merupakan wanprestasi. Bukan tindak pidana.
"Usaha Saya sebulan ke depan misalnya gagal. Berutang misalnya Rp100 juta. Ada sepeda motor laku terjual Rp10 juta. Masih terutang Rp90 juta. Itu wanprestasi. Bukan tindak pidana. Itu yang Saya pahami Yang Mulia," jelas ahli.
Usai mendengar keterangan ahli, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.
Diketahui sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun Kesal dengan suami istri yang menjadi terdakwa dalam perkara penipuan uang sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam persidangan, ketika Ulina bertanya kepada terdakwa, terlihat pasutri tersebut hanya terdiam dengan alasan tidak mendengar pertanyaan hakim.
Lantas dengan kesal, Ulina meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing agar dalam persidangan selanjutnya menghadirkan kedua terdakwa.
Hakim menilai, kedua terdakwa seperti berpura-pura tidak mendengar setiap pertanyaan Majelis hakim. Padahal pertanyaan sebelumnya masih bagus dijawab terdakwa ini.
(cr28/www.tribun-medan.com)