Berita Nasional
Rudapaksa Siswi di Ponpes, Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini yang Meringankannya
Terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati Mochamad Subchi Azal Mas Bechi divonis 7 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati Mochamad Subchi Azal Mas Bechi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Bechi merupakan anak kiai Jombang.
Terdakwa Bechi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang menyerang kehormatan kesusilaan.
Adapun dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Hal yang memberatkan vonis, hakim menyebut terdakwa merupakan seorang tokoh agama yang punya pengaruh di lingkungan pondok pesantrennya.
Selain itu terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya.
"Keadaan memberatkan, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh dalam lingkungan pondoknya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata hakim di persidangan seperti dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis, (17/11/2022).
Baca juga: Masyarakat Terluar Kesulitan Dapatkan BBM, Begini Tanggapan Bupati Poltak Sitorus
Baca juga: BPH Migas Pastikan Masyarakat di Pedesaan Toba Dipermudah Dapatkan BBM
Mengenai hal yang meringankan hukuman, terdakwa dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya.
Terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang dari seorang bapak.
Selain itu sikap terdakwa selama persidangan dianggap sopan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa Bechi juga belum pernah dihukum
"Meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan memperbaiki kesalahannya, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mencari nafkah dan masih punya anak kecil yang memerlukan kasih sayang seorang bapak, terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan, belum pernah dihukum," terang hakim.
Adapun vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Bechi 16 tahun penjara.
Tuntutan ini merupakan tuntutan maksimal lantaran jaksa memandang tak ada hal yang meringankan bagi Bechi.
Jaksa menyatakan perbuatan Bechi melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Polri Peduli, Kapolres Tapteng Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat Layak Menerima
Baca juga: Hadir di KTT G20 Bali, Putra Mahkota Arab Saudi akan Sponsori Renovasi Masjid Raya JIC Koja
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv