Brigadir J Ditembak Mati
Kamaruddin Simanjuntak Memohon kepada Majelis Hakim Agar Perintahkan Ferdy Sambo Cs Tes Narkoba
Kamaruddin Simanjuntak memohon agar majelis hakim memerintahkan Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal untuk tes narkoba.
Nominal yang yang ditransfer pun tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 200 juta, yang berasal dari beberapa rekening.
Menurutnya, pemindahan uang itu atas perintah Ferdy Sambo, yang kini menjadi pesakitan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini.
Selain Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Anita Amalia, yang juga dihadirkan menjadi saksi adalah dua orang dekat Ferdy Sambo yakni Novianto Rifai selaku staf pribadi dan Raditya Adhiyasa yang merupakan pekerja lepas di Propam.
Saksi selanjutnya adalah Bimantara Jayadiputro dari Provider PT Telkomsel, Victor Kamang dari Provovider XL, Tjong Djiu Fung alias Afung yang diminta jasanya mengganti DVR CCTV, dan Ahmad Syahrul Ramadhan sopir ambulans yang bawa jenazah Yosua.
Ada dua perempuan lagi yang dijadwalkan menjadi saksi, yaitu Nevi Afrilia serta Ishbah Azka Tilawah selaku petugas swab.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Penasehat Hukumnya Kehabisan Strategi di Persidangan hingga Lakukan Victim Profiling
Baca juga: PENGACARA Sambo dan Putri Gaungkan Victim Profiling, Pakar: Sodorkan Juga Criminal Profiling Mereka
Febri Diansyah Klaim Punya 4 Bukti Pelecehan
Di sisi lain, Penasihat Hukum Putri Candrawati, Febri Diansyah mengungkapkan mereka memiliki 4 bukti soal pelecehan seksual tersebut. "Ada empat bukti dugaan kekerasan seksual, bukti-bukti ini mengacu pada KUHAP dan UU 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Febri, dikutip dari pernyataannya yang tayang di Kanal Youtube TvOneNews.
Salah satu bukti itu, ujarnya, adalah keterangan Putri Candrawati sendiri selaku korban. Dia mengatakan, bukti keterangan saksi korban merupakan salah satu alat bukti. "Tentu Ibu Putri dalam konteks ini," kata dia. Namun menurut dia, bukti tersebut tentunya tidak bisa berdiri, dan harus didukung oleh bukti lainnya.
Bukti lainnya yang mereka miliki adalah dokumen berupa hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan selama proses penyidikan. Dijelaskan oleh mantan juru bicara KPK itu, permintaan pemeriksaan psikologi forensik bukanlah pihak terdakwa.
"Tapi penyidik di Bareskrim, di Mabes Polri meminta asosiasi forensik atau apsifor yang memang punya keahlian melakukan identifikasi itu," jelas Febri Diansyah.
Dia menegaskan bahwa bukti ini jelas diakui dalam hukum pidana. "Hasil pemeriksaan, secara pro yustisia kalau di tulisan hasil pemeriksaan itu ada tulisan pro yustisia di sana," kata dia.
Pada undang-undang TPKS Nomor 12 tahun 2022, hasil pemeriksaan psikologi forensik ini juga diakui.
Dalam perkara kekerasan seksual, bukti visum sangat dibutuhkan, tapi tidak dimiliki oleh pihak terdakwa. Febri mengakuinya.
"Visum juga termasuk salah satu bukti yang bisa mendukung keterangan dari korban. Visum tidak ada, lalu tentu kita harus cari bukti yang lain," kilah Febri Diansyah.
Dia beralasan, Putri Candrawati tidak melakukan visum karena ada pertimbangan besar saat itu, sebab kliennya merasa sangat malu.