Berita Medan

Korupsi Rp 39,5 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dituntut 9 Tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan

Korupsi Rp 39,5 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Dituntut Sembilan Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dituntut 9 Tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).

Canakya Suman dituntut karena melakukan korupsi dengan modus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan menyebabkan kerugian negera sebesar Rp 14,775 miliar.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda, selain menuntut Canaknya Suman hukuman penjara selama 9 tahun, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair 5 bulan penjara.

Jaksa menilai, terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Canakya Suman dengan pidana selama 9 tahun denda Rp 500 juta rupiah dan subsidair 5 bulan penjara," tegas JPU, Jumat.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) biaya kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar.

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," urainya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Immanuel pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pledoi.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana, dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara korupsi berbau kredit macet mencapai Rp 39,5 miliar tersebut melibatkan 5 orang yang diadili masing-masih dalam berkas terpisah.

Sebelumnya saksi Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) bersama saksi Agus Salim selaku Direktur PT Mestika Mandala Perdana telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Yakni tanggal 27 Januari 2011 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dengan total tanah seluas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Kemudian dari lahan seluas 103.448 m2 dimaksud, saksi Mujianto mengalihkan seluas 13.860 M2 kepada terdakwa yaitu berdasarkan PPJB di bawah tangan tanggal 28 November 2011 senilai Rp 45.045.000.000 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan," kata JPU.

Menurut rencana di lokasi tersebut, akan dibangun terdakwa Komplek Takapuna Residence sebanyak 151 unit rumah namun legalitas proyeknya atas nama saksi Mujianto dikarenakan secara finansial terdakwa Canakya Suman sama sekali tidak mampu membeli lahannya.

Oleh karenanya Mujianto membuat kesepakatan dituangkan pada PPJB tertanggal 28 November 2011. Intinya terdakwa akan melakukan pembayaran dengan cara mencicil.

"Saksi Mujianto pun secara bertahap sebanyak 8 kali menerima pembayaran down payment (DP) sebesar Rp6.756.750.000 dari terdakwa lewat bilyet giro Bank Commerce International Merchant Bankers (CIMB)," beber jaksa.

Namun sebelumnya tertanggal 2 Maret 2012, saksi Mujianto telah menerima fasilitas kredit selama setahun di bank plat merah sebesar Rp35 miliar dengan agunan kredit berupa pada SHGB Nomor 1422 yang total tanahnya seluas 103.448 M2.

SHGB (induk-red) tersebut kemudian dipecah dengan luas 16.306 M2, juga masih atas nama PT ACR dan dikuasakan ke terdakwa Canakya Suman selaku Direktur PT KAYA untuk membangun Komplek Takapuna Residence.

"Namun terdakwa Canakya tidak mampu melunasi kewajibannya Rp45 miliar kepada Mujianto," kata jaksa.

Sementara pinjaman awal saksi konglomerat terkenal asal Medan itu jatuh tempo tanggal 3 Maret 2013. Mujianto pun memperpanjang/memperbaharui Kredit Rekening Koran selama setahun lagi tertanggal 28 Maret 2013 menjadi Rp23,9 miliar.

Sementara yang diagunkan terdakwa Canakya sebanyak 79 SHGB Asli merupakan bagian dari 93 SHGB tersebut, masih diagunkan di di bank tersebut atas nama Mujianto selaku Direktur PT ACR.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved