Memalukan, Penyidik Polisi Dilaporkan Usai Ketagihan Cabuli Istri Tersangka Narkotika
memalukan institusinya. Banyaknya oknum polisi jahat di tubuh Polri membuat institusi tersebut kembali
Dugaan pelanggaran bermula saat IA menangani kasus tersangka narkoba berinisial AR pada Juli 2021.
Ketika itu IA mengiming-imingi tersangka keringanan hukuman. IA lalu meminta AR menyerahkan buku tabungan serta kartu ATM. Permintaan itu dipenuhi AR melalui istrinya DA.
Buku tabungan berisi saldo Rp 40 juta serta pin ATM diserahkan DA pada IA di kawasan Lapangan Merdeka Pangkalpinang.
Belakangan IA sering menghubungi DA hingga diduga terjadi tindakan asusila di kontrakan DA di Pangkalpinang.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya menggandeng kuasa hukum dan melaporkan perbuatan tidak senonoh yang telah dialami.
Pihak pelapor juga kesal karena keringinan hukuman tidak terealisasi.
Proses hukum terhadap AR tetap berjalan dan menerima vonis 5 tahun 6 bulan penjara.
"Semua tindakan IA terhadap klien kami di luar prosedur hukum sehingga kami laporkan," kata kuasa hukum pelapor, Budiyono.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com