Berita Sumut

Pengadilan Tinggi Medan Vonis Rehab Onum Polisi yang Ikut Pesta Narkoba di Tebingtinggi

PT Medan memutus terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun, oknum polisi yang ikut tertangkap dalam pesta narkoba dengan pidana penjara 6 bulan rehabilitas

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
Jan Viktor Tambun, oknum polisi yang ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi pada Jumat (20/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Pengadilan Tinggi Medan memutus terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun, oknum polisi yang ikut tertangkap dalam pesta narkoba di Kota Tebingtinggi dengan pidana penjara 6 bulan rehabilitasi.

Putusan banding itu dikeluarkan pada Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Ketangkap Pesta Sabu, Bripka Jan Viktor Hanya Divonis Ringan Hakim PN Tebingtinggi, Begini Respon KY

Majelis hakim yang dipimpin Purwono Edi Santosa MH dalam amar putusan banding memperkuat kembali putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang menyatakan terdakwa Jan Viktor Abed Nego Tambun dengan dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Mengadili menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tebingtinggi Nomor 159/Pid.Sus/2022/PN TBT tanggal 15 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut,” bunyi putusan dalam SIPP.

Berkaitan dengan putusan banding yang menguntungkan terdakwa tersebut, Kasi Intelijen Kejari Tebingtinggi, Hiras Affandi menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil langkah hukum selanjutnya. 

Korps Adhyaksa ingin mempelajari salinan putusan banding terlebih dahulu.

“Relas pemberitahuan salinan hasil banding belum kita terima. Belum turun. Nanti setelah turun baru diberitahukan pengadilan ke kita,” kata Hiras, Jumat (18/11/2022).

“Memang dalam putusan tersebut, menguatkan kembali putusan pengadilan negeri, apakah kita nanti akan mengambil kasasi, kita lihat seperti apa nanti keputusan pimpinan,” kata Hiras.

Dalam perkara ini, polisi bernama lengkap Bripka Jan Viktor Abed Nego Tambun divonis 6 bulan penjara dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Yang bersangkutan divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Jan Viktor Tambun bahkan lolos dari dakwaan primair JPU yang semula memasang Pasal 114 ayat (1) Jo dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Oknum Personel Polres Phakpak Bharat tersebut hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Pengedar dan Tukang Nyabu Mulai Diadili di PN Tebingtinggi

Menariknya sosok yang seharusnya memberantas narkoba tersebut divonis lebih rendah dari tiga temannya (warga biasa) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi secara bersama-sama; Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved