Berita Sumut

Ketangkap Pesta Sabu, Bripka Jan Viktor Hanya Divonis Ringan Hakim PN Tebingtinggi, Begini Respon KY

Oknum personel Pakpak Bharat, Bripka Jan Viktor Abed Nego Tambun divonis 6 bulan penjara dan rehabilitasi oleh hakim PN Tebingtinggi.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Vonis ringan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi terhadap terdakwa oknum Bintara Polri bernama Jan Viktor Tambun mendapat respons keras oleh netizen.

Pasalnya, oknum Bintara Polri itu sebagai aparat penegak hukum hanya divonis menjalani rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya

Terkait hal itu, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyampaikan, bila masyarakat melihat ada pelanggaran kode etik dan pedoman atas apa yang dilakukan hakim dalam perkara ini, silakan melapor ke KY.

Baca juga: Bripka Jan Viktor Tambunan, Anggota Polres Pakpak Bharat Pesta Sabu Tiga Tahun Lari dari Kesatuan

“Jika dipandang bahwa terdapat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ketika memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, maka masyarakat bisa mengajukan laporan kepada Komisi Yudisial,” kata Miko.

“Kalau terkait ketidakpuasan terhadap putusan, jalurnya adalah upaya hukum sebagaimana yang dilakukan oleh penuntut umum dengan mengajukan banding,” tambah Miko.

Dalam perkara ini, polisi bernama lengkap Bripka Jan Viktor Abed Nego Tambun divonis 6 bulan penjara dan rehabilitasi.

Yang bersangkutan divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tebingtinggi dengan tuntutan 1,5 tahun penjara.

Jan Viktor Tambun bahkan lolos dari dakwaan primair JPU yang semula memasang Pasal 114 ayat (1) Jo dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Oknum Personel Polres Phakpak Bharat tersebut hanya dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Menariknya sosok yang seharusnya memberantas narkoba tersebut divonis lebih rendah dari tiga temannya (warga biasa) yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi secara bersama-sama; Hasiholan Ginting alias Olan (48) dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Kemudian, Muhammad Sani Lubis alias Sani (46) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan Indra Syahbudin alias Udin (37) dengan pidana penjara 1 tahun.

Baca juga: BRIPKA Jan Viktor Tambun Digerebek Pesta Sabu, Polda Sumut Siapkan Sanksi Pemecatan

Jaksa Ajukan Banding

JPU Kejari Tebingtinggi yang memeriksa perkara ini menyatakan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim PN Tebingtinggi.

Banding pun dilakukan jaksa pada 20 September 2022. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Hiras Silaban.

“Jadi kita mengajukan banding. Tapi untuk lebih jelas silakan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Tebingtinggi,” ujar Hiras.

(alj/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved