Viral Medsos
Briptu Juntak (IA) Terancam Dipecat, Tipu Istri Tahanan Narkoba dan Ajak Berhubungan Intim di Kos
Briptu Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan oleh seorang narapidana kasus
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Yan Sultra mengakui bahwa salah satu anggotanya inisial Briptu Juntak alias IA diduga melakukan tindakan asusila dan penipuan terhadap salah satu istri tahanan. Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Drs A Maladi.
Kombes Pol A Maladi mengungkapkan, saat ini oknum yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Babel.
"Yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Babel, lantaran diduga melakukan penipuan dan perbuatan asusila terhadap seorang istri narapidana narkoba,"ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Kombes Pol A Maladi menegaskan, jika oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban akan ditindak tegas sesuai Kode Etik Kepolisian.
"Kalau terbukti akan ditindak tegas dan jika terbukti melanggar kode etik maka akan dikenakan pidana umum," tegas Kombes Maladi.
Selain itu kata Kombes Pol A Maladi, bukan hanya dikenakan pidana umum tapi oknum Briptu Juntak juga akan dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Jika terbukti melanggar kode etik, yang bersangkuta juga bisa dikenakan PTDH," ujarnya.
Kombes Pol A Maladi mengungkapnya bawah terpresiksa (Briptu Juntak) saat ini telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Babel.
"Sudah diamankan di Mapolda Babel saudara IA," ujarnya dikutip dari Bangka Pos.
Kombes Pol A Maladi juga mengatakan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Babel. “Sudah non aktif,” ujar dia.
Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyesalkan kasus dugaan pemerasan dan asusila yang dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak tersebut.
“Tentunya hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022).
Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama. “Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.
Dilaporkan Kuasa Hukum Korban
Sebelumnya, Briptu Juntak alias AI yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel, pada 28 September 2022 lalu.
Briptu IA dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba.