Viral Medsos

Briptu Juntak (IA) Terancam Dipecat, Tipu Istri Tahanan Narkoba dan Ajak Berhubungan Intim di Kos

Briptu Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan oleh seorang narapidana kasus

Editor: AbdiTumanggor
via bangkapos.com
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri Bangka Belitung (Polda Kep. Babel) Kombes Pol A Maladi (Via Bangkapos.com) 

Kuasa hukum pelapor Budiyono menceritakan kronologi kejadian.

Pada Juli 2021 lalu, kasus kilennya ditangani oleh penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung inisial IA alias Juntak.

Namun, menurutnya selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu  Briptu Juntak.

Briptu Juntak diduga telah memaksa kliennya agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya.

Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.

"Lantaran ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada oknum IA (Juntak). Penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang," kata Budiyono.

"Saat penyerahan buku tabungan tersebut, oknum polisi itu ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapa pun ya," jelas Budiyono.

Bukan hanya meminta buku tabungan, Briptu IA berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, oknum IA sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," ungkap Budiyono.

Saat di tempat kediaman DA, oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

"Oknum IA menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40 juta akan tetapi ia juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap DA yang merupakan istri dari seorang narapidana narkoba itu," ujarnya. 

Ditambahkan Budiyono, kalau kliennya AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman. "Saat ini klien kami AR sebagai narapidana masih menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," jelasnya. 

Berdasarkan kronologi tersebut, Budi selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budi.

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama. “Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved