Berita Sumut

Mengenal Stasiun PSDKP Belawan, Sigap Menjaga Lautan dari Kapal Asing

PSDKP Belawan merupakan pihak yang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan ketentuan

Angel Aginta/Tribun-Medan
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah, S.PI., M.SI (kanan) hadir dalam segmen Ngopi Sore Tribun Medan, Sabtu (19/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Stasiun PSDKP Belawan merupakan pihak yang mempunyai tugas yaitu melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Stasiun PSDKP Belawan tidak hanya melaksanakan tugas fungsi di bidang teknis pengawasan perikanan tetapi juga melaksanakan tugas administrasi manajerial di bidang pengawasan perikanan seperti, Penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan, pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, pelaksanaan bimbingan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS).

Lalu pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan Kapal Pengawas Perikanan, pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah, S.PI., M.SI menjelaskan terdapat 4 bidang utama terkait pengawasan SDKP. 

Pertama bidang Operasi Armada, PSDKP Belawan diamanahkan untuk mengelola 3 kapal pengawas, dan 1 unit speedboat pengawas dimana operasional dan tanggung jawab nya berada di Belawan, KP. Hiu 2801, KP. Hiu 2808, KP. Hiu 3216 yang wilayah operasinya di WPP NRI 571 (Selat Malaka, Laut Andaman). 

Ia menjelaskan perbedaan Kapal Pengawas dan unit speedboat adalah wilayah operasi nya, kalo untuk kapal pengawas lebih dari 12 mil operasinya kearah samudera. 

Begitupun untuk speedboat wilayah operasinya 12 mil kearah pantai.

"Kalau dilihat diberita TV ada penangkapan atau pengejaran Kapal Ikan Asing dari Malaysia ataupun negara lainnya yang masuk ke wilayah kedaulatan kita di situlah kami bertugas untuk menjaga dan mengamankan sumber daya laut kita, " ujarnya dalam segmen Ngopi Sore Tribun Medan, Sabtu (19/11/2022). 

Lanjutnya, biasanya pihaknya saling bahu membahu dengan instansi terkait tentang IUU Fishing ini, instansi yang dimaksud seperti BAKAMLA, TNI AL, dan POLAIRUD. 

Apabila disimpulkan, tugas fungsi dari Kapal Pengawas ini adalah menjaga kedaulatan perairan Indonesia dan menjaga kelestarian sumber daya alam kita terutama di bidang kelautan dan perikanan untuk mencegah IUU Fishing.

Kedua yaitu bidang Penanganan Pelanggaran, ia menjelaskan di bagian inilah proses hukum terkait tindak pidana perikanan ditangani. 

Misalnya, jika ada kejadian pencurian ikan diwilayah Selat Malaka, maka proses alur nya adalah penangkapan dilakukan oleh salah satu armada Kapal Pengawas kami (Hiu 01, 08, 16).

Kemudian jika memang terindikasi melakukan pencurian di wilayah perairan laut Indonesia maka akan di adhock ke UPT PSDKP terdekat untuk diserah terima kan kepada PPNS Perikanan yang bertugas di UPT PSDKP. 

Nah, PPNS ini lah yang akan melanjutkan proses hukum berdasarkan Laporan Kejadian (LK) yang di buat oleh Nahkoda Kapal Pengawas Perikanan. 

PPNS Perikanan mempunyai waktu sekitar 20 hari + 10 hari untuk menyelesaikan kasus ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved