Viral Medsos
MODUS Briptu Juntak Nekat Setubuhi Istri Tahanan Narkoba di Kos-kosan, Uang dari ATM BCA Juga Raib
Briptu Juntak alias IA dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba di Bangka Belitung.
TRIBUN-MEDAN.COM - Oknum anggota polisi berinisial Briptu Juntak alias AI yang bertugas sebagai penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung, dilaporkan Kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants, ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.
Briptu IA dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba.
Kuasa hukum pelapor Budiyono pun menceritakan kronologi kejadian.
Pada Juli 2021 lalu, kasus kilennya ditangani oleh penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung inisial IA alias Juntak.
Namun, menurutnya selama dalam proses penyidikan tersebut ada beberapa hal di luar prosedur hukum yang dilakukan oleh oknum penyidik pembantu Briptu Juntak.
Briptu Juntak diduga telah memaksa kliennya agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya.
Baca juga: KEJELIAN Hotman Paris Temukan Fakta Baru Soal Teddy, Barang Bukti Sabu 5 Kg Masih Utuh di Kejaksaan
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Kliennya, Teddy Minahasa Cabut Seluruh Keterangan Awal di BAP Polisi
Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar diberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.
"Lantaran ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada oknum IA (Juntak). Penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang," kata Budiyono.
"Saat penyerahan buku tabungan tersebut, oknum polisi itu ada mengeluarkan kata-kata jangan bilang kepada siapa pun ya," jelas Budiyono.
Bukan hanya meminta buku tabungan, Briptu IA berusaha untuk mendekati DA hingga datang ke rumah kediamannya.
"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, oknum IA sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," ungkap Budiyono.
Saat di tempat kediaman DA, oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.
"Oknum IA menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40 juta akan tetapi ia juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap DA yang merupakan istri dari seorang narapidana narkoba itu," ujarnya.
Ditambahkan Budiyono, kalau kliennya AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman. "Saat ini klien kami AR sebagai narapidana masih menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," jelasnya.
Baca juga: Akhirnya Istri AKBP Erwin Angkat Bicara Soal Kejadian di Hotel, Marah Lihat Kasat Lantas di Kamar
Berdasarkan kronologi tersebut, Budi selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Bangka Belitung melalui Kabid Propam Polda Bangka Belitung.