Breaking News

Viral Medsos

MODUS Briptu Juntak Nekat Setubuhi Istri Tahanan Narkoba di Kos-kosan, Uang dari ATM BCA Juga Raib

Briptu Juntak alias IA dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba di Bangka Belitung.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Oknum Polisi Briptu IA dilaporkan lantaran diduga melakukan penipuan dan tindak asusila terhadap istri tahanan narkoba di Kepulauan Bangka Belitung (ilustrasi). 

“Demi penegakan hukum serta nama baik institusi Polri, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel,” tegas Budi.

Menurutnya tahapan selanjutnya nanti adalah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), semua jelas ada tahapan dan aturannya, maka silakan dipantau bersama. “Kita berharap dilaksanakan secara profesional, baik pada tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Propam, sidang komisi, sampai ke pengawasan proses hasilnya. Kita harap semuanya sesuai prosedur,” tandasnya.

Ia mengatakan pihaknya percaya Kapolda dan Wakapolda Babel beserta unsur perangkat lainnya seperti pimpinan Itwasda dan Bidpropam akan melaksanakan fungsi pengawasan dan pemantauan tindaklanjut dengan seksama dan profesional.

Baca juga: Briptu Juntak (IA) Terancam Dipecat, Tipu Istri Tahanan Narkoba dan Ajak Berhubungan Intim di Kos

Telah Ditahan dan Diperiksa Propam Babel: Terancan Dipecat (PDTH)

Sementara, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Yan Sultra mengakui bahwa salah satu anggotanya inisial Briptu Juntak alias IA diduga melakukan tindakan asusila dan penipuan terhadap salah satu istri tahanan. Hal itu disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Kombes (Pol) Drs A Maladi.

Kombes Pol A Maladi mengungkapkan, saat ini oknum yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Babel.

"Yang bersangkutan (Briptu Juntak) masih diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Babel, lantaran diduga melakukan penipuan dan perbuatan asusila terhadap seorang istri narapidana narkoba,"ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Kombes Pol A Maladi menegaskan, jika oknum tersebut terbukti melakukan perbuatan apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban akan ditindak tegas sesuai Kode Etik Kepolisian.

"Kalau terbukti akan ditindak tegas dan jika terbukti melanggar kode etik maka akan dikenakan pidana umum," tegas Kombes Maladi. 

Selain itu kata Kombes Pol A Maladi, bukan hanya dikenakan pidana umum tapi oknum Briptu Juntak juga akan dikenakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Jika terbukti melanggar kode etik, yang bersangkuta juga bisa dikenakan PTDH," ujarnya. 

Kombes Pol A Maladi mengungkapnya bawah terpresiksa (Briptu Juntak) saat ini telah ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Babel.

"Sudah diamankan di Mapolda Babel saudara IA," ujarnya dikutip dari Bangka Pos.

Kombes Pol A Maladi juga mengatakan, Briptu Juntak telah dinonatifkan sementara waktu dari jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Babel. “Sudah non aktif,” ujar dia.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menyesalkan kasus dugaan pemerasan dan asusila yang dilakukan oknum anggota Polda Bangka Belitung, Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak tersebut.

“Tentunya hal ini harus ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur sebagaimana Perkap tentang Kode Etik Kepolisian oleh direktorat yang berwenang yakni Bidang Propam Polda serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Yozar kepada Bangka Pos, Kamis (17/11/2022). 

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved