Berita Sumut
Pemprov Sumut Akan Bahas Kenaikan UMP Tahun 2023, Gubernur: Kemungkinan Naik 2 Persen
Untuk gambaran besaran UMP Sumut tahun 2023, kata Edy Rahmayadi, kemungkinan akan mengalami kenaikan sekitar 2 persen dari UMP tahun sebelumnya.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara akan membahas terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2023.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Partai Buruh Minta Gubernur Edy Harus Berani Keluarkan Diskresi, Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen
Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
“Untuk UMP ini sudah dirapatkan dengan Menaker, untuk provinsi kita rapatnya tadi masih dalam rangka menentukan rumusan,” kata Edy Rahmayadi, Sabtu (19/11/2022).

Disebutkan Edy Rahmayadi, sebelum UMP ditetapkan, Pemprov Sumut melalui Dinas Tenaga Kerja, unsur pengusaha dan buruh/pekerja, akan menggelar pembahasan terkait kenaikan tersebut.
Namun yang pasti, kata Edy, Pemprov Sumut harus mengetahui bagaimana kondisi perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut.
“Tapi yang pastinya, Sumatera Utara tau kan kita, ada beberapa perusahaan yang secara struktural sangat sulit untuk kita bandingkan satu sama lain,” ujarnya.
Namun, kata Edy ada beberapa perusahaan yang harus disamakan agar kenaikan UMP bisa dirasakan seluruh pekerja.
“Misalnya seperti pabrik-pabrik CPO. Itukan tak bisa disamakan dengan pabrik yang sifatnya struktural, ini yang mau disamakan,” sambungnya.
Untuk gambaran besaran UMP Sumut tahun 2023, kata Edy Rahmayadi, kemungkinan akan mengalami kenaikan sekitar 2 persen dari UMP tahun sebelumnya.
Baca juga: Buruh Deliserdang Berharap Kali UMK Bisa Naik Sampai 6 Persen Tahun 2023
“Kalau kita hitung dia sekitar 2 persen, kalau kita hitung ya. Tapi itu kita pelajari nanti,” ungkapnya.
Terkait harapan sejumlah besar buruh di Sumut yakni kenaikan UMP sebesar 13 persen, menurut Edy hal itu berat direalisasikan.
“Kalau 15 persen tutup perusahaan itu semua nanti,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)