Berita Persidangan
Tangis Putra Bupati Langkat nonaktif saat Bacakan Pledoi Kasus Kerangkeng Maut Manusia, Minta Bebas
Dewa Perangin-Angin, menangis saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) di persidangan kasus kerangkeng manusia milik bapak kandungnya
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
Kemudian, sidang keempat terdakwa yang beragendakan mendengar tanggapan JPU (replik) atas peldoi yang disampaikan para terdakwa, digelar pada Selasa (22/11/2022) mendatang.
Sementara replik, akan disampaikan secara tertulis oleh JPU pada agenda sidang berikutnya.
Penasehat hukum keempat terdakwa, Mangapul Silalahi menegaskan, peristiwa pidana seperti itu umum terjadi dimana pun. Peristiwa itu bukan berdiri sendiri, melainkan ada nuansa politis yang mendahuluinya.
Jika pada fakta persidangan terungkap, adanya keterangan saksi yang berbeda. Jaksa juga dinilai ragu dalam tuntutannya.
“Yang paling penting adalah, barang bukti balok kayu tidak mampu dihadirkan JPU di persidangan. Sehingga kami berkesimpulan, selayaknya terdakwa dibebaskan. Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya," ujar Mangapul.
Perlu diketahui, keempat terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, dituntut masing-masing tiga tahun penjara terkait kematian penghuni kerangkeng manusia Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
(cr23/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kerangkeng-Manusia_Pledoi-Dewa-Peranginangin_Bupati-Langkat.jpg)