Berita Persidangan

Tangis Putra Bupati Langkat nonaktif saat Bacakan Pledoi Kasus Kerangkeng Maut Manusia, Minta Bebas

Dewa Perangin-Angin, menangis saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) di persidangan kasus kerangkeng manusia milik bapak kandungnya

TRIBUN MEDAN/HO
Suasana persidangan keempat terdakwa kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (18/11/2022). 

Kemudian, sidang keempat terdakwa yang beragendakan mendengar tanggapan JPU (replik) atas peldoi yang disampaikan para terdakwa, digelar pada Selasa (22/11/2022) mendatang.

Sementara replik, akan disampaikan secara tertulis oleh JPU pada agenda sidang berikutnya.

Penasehat hukum keempat terdakwa, Mangapul Silalahi menegaskan, peristiwa pidana seperti itu umum terjadi dimana pun. Peristiwa itu bukan berdiri sendiri, melainkan ada nuansa politis yang mendahuluinya.

Jika pada fakta persidangan terungkap, adanya keterangan saksi yang berbeda. Jaksa juga dinilai ragu dalam tuntutannya.

“Yang paling penting adalah, barang bukti balok kayu tidak mampu dihadirkan JPU di persidangan. Sehingga kami berkesimpulan, selayaknya terdakwa dibebaskan. Kami mohon keadilan yang seadil-adilnya," ujar Mangapul.

Perlu diketahui, keempat terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti, dan Hermanto Sitepu, serta Iskandar Sembiring, dituntut masing-masing tiga tahun penjara terkait kematian penghuni kerangkeng manusia Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved