Berita Persidangan
Tangis Putra Bupati Langkat nonaktif saat Bacakan Pledoi Kasus Kerangkeng Maut Manusia, Minta Bebas
Dewa Perangin-Angin, menangis saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) di persidangan kasus kerangkeng manusia milik bapak kandungnya
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa Dewa Perangin-Angin, menangis saat menyampaikan pembelaannya (pledoi) di persidangan kasus kerangkeng manusia milik bapak kandungnya sendiri yaitu Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (18/11/2022).
Dalam pembelaannya, Dewa mengaku dibesarkan keluarganya dengan penuh kasih sayang dan rasa tanggung jawab.
Baca juga: Sosok Berto Al-Hafiz yang Baik dan Periang, Tewas Ditabrak Truk saat Diantar Ayah ke Sekolah
Ia bersama terdakwa Hendra Surbakti mememinta, agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuduhan yang dialaminya, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.
"Saya dibesarkan keluarga dengan penuh kasih sayang dan dengan penuh tanggung jawab. Saya memberikan pertolongan pertama kepada Sarianto sesuai pengalaman saya sebagai dokter yang menjalani masa koas," ujar Dewa.
Lanjut Dewa, ia menolong Sarianto setelah diangkat dari dalam kolam, dan diletakkan di depan kerangkeng manusia yang berada tepat di belakang rumah orangtuanya, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).
Saat itu dirinya mengaku, melihat kondisi Sarianto dalam keadaan lemas, karena tenggelam di kolam tersebut.
Karena terlihat kritis, Dewa kemudian menyuruh orang yang ada di sekitar kerangkeng manusia untuk membawa Sarianto ke klinik terdekat.
Baca juga: Tak Tahu Perubahan Arus Lalin, Emak-emak Nangis karena Nyasar saat Mau Lihat Jenazah Keluarga
Setelah itu, Dewa juga mengaku tidak mengetahui lagi apa yang dialami oleh Sarianto.
"Kepada majelis hakim yang mulia, saya mohon agar saya dilepaskan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada saya. Saya merasa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada saya sangat tinggi. Karena apa yang dituduhkan kepada saya, tidak pernah saya lakukan," ujar Dewa.
Kemudian Dewa menambahkan, jika sesuai dengan keterangan para saksi yang dihadirkan ke persidangan, di mana keterangan saksi-saksi mengatakan tidak ada melihat dirinya melakukan penganiayaan terhadap Sarianto hingga meninggal dunia.
Hal yang serupa juga terjadi dengan terdakwa Hermanto Sitepu. Ia menangis saat menyampaikan pembelaannya dan meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan JPU.
Terdakwa Hermanto dan Iskandar Sembiring didakwa melakukan penganiayaan, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
"Sudah tujuh bulan lebih saya terpisah dengan keluarga. Istri dan anak saya tak lagi mendapatkan kasih sayang, karena proses hukum ini. Saya mohon, agar mejelis hakim yang mulia membebaskan kami dari segala tuntutan jaksa," ujar Hermanto.
Melalui Penasehat Kukum (PH), Mangapul Silalahi, terhadap keempat terdakwa, atasnama keadilan bermohon kepada hakim agar terdakwa Dewa Perangin-Angin, Hendra Surbakti dan Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, dinyatakan tidak bersalah.
Hakim diharapkan melepaskan segala tuntutan terhadap para terdakwa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kerangkeng-Manusia_Pledoi-Dewa-Peranginangin_Bupati-Langkat.jpg)