Breaking News

News Video

Tuntutan Terlalu Tinggi, PH Mujianto Sebut UP yang Dibebankan Logikanya Darimana?

Penasihat Hukum (PH) Surepno Sarfan terdakwa Mujianto alias Anam menilai tuntutan yang diberikan terlalu tinggi.

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Penasihat Hukum (PH) Surepno Sarfan terdakwa Mujianto alias Anam menilai tuntutan yang diberikan terlalu tinggi.

Saat ditemui Tribun Medan seusai persidangan, Surepno mengatakan tuntutan yang diberikan Jaksa Penutut Umum (JPU) M Isnayanda kepada kliennya terlalu tinggi.

"Tinggi, terlalu tinggi sekali," kata Surepno, Jumat (18/11/2022).

Dirinya juga mengatakan, uang pengganti kerugian negara yang dibebankan kepada Mujianto tidak masuk logika.

"Tidak logika kerugian negara yang dibebankan kepada Mujianto sebesar Rp 13,4 miliar. Dulu Rp 39,5 miliar kerugian negara, kemudian dibebankan kepada Canakya Rp 14,7 miliar, dibebankan ke Mujianto Rp13,4 miliar darimana logika perhitungannya?," tanya Surepno sembari tersenyum.

Disinggung mengenai nota pembelaan yang akan di bacakan pada sidang pekan depan, PH terdakwa itu menyebutkan akan membuktikan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah.

"Mengenai nota pembelaan, kita akan buktikan bahwa Mujianto itu tidak pelaku tindak pidana korupsi," jawabnya.

"Sudah dibuktikan, bahwa keseluruhan dana yang dikucurkan dari pinjaman baik Bank Sumut maupun Bank Tabungan Negara, keseluruhannya diperbuat untuk kepentingan kontruksi. Yang menggunakan kontruksi itukan Canakya Suman, itukan terbukti dalam persidangan. Tidak satupun dari bukti-bukti yang ada dalam persidangan, ada aliran dana yang mengalir kepada terdakwa Mujianto," jelas Surepno.

Diketahui sebelumnya, Mujianto alias Anam dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) M Isnayanda selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (up) biaya kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tak hanya itu, Mujianto juga dinilai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam Pasal 5 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pindana pencucian uang.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved