Breaking News

Pencabulan

Diduga Takut Lama Dipenjara, Anak Wakil Ketua DPRD Labura Berencana Nikahi Wanita yang Dicabulinya

M Azarul Aswat, anak Wakil Ketua DPRD Labura yang cabuli perempuan di bawah umur berencana nikahi korbannya

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
AS, anak Wakil Ketua DPRD Labura akhirnya dipenjarakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa 

"Lalu, orang tuanya ini pada tanggal 15 Juli 2022, membuat laporan ke unit PPA Polrestabes Medan," sebutnya.

Dikatannya, setelah melaporkan anak pejabat tersebut Keluarga korban tidak pernah diberitahu perkembangan kasus tersebut oleh polisi.

"Setelah dua bulan laporan mandek laporannya, bahkan pelapor belum mendapatkan SP2HP, pelapor tidak tahu penyidiknya siapa, selama dua bulan," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Anak Wakil Ketua DPRD Labura Pelaku Cabul Diburon Polisi, Diimbau Menyerahkan Diri

Ia mengatakan, kemudian ia pun mencoba menyurati Polrestabes Medan untuk meminta informasi perkembangan kasus tersebut.

"Sampai terakhir kita buat gelar perkara bahkan anehnya lagi, pada saat bulan Oktober penyidik itu ngirim surat, suratnya itu bulan September di kirim Oktober," ungkapnya.

Baginda menuturkan, dalam perkara ini ia menduga polisi mencoba menutup-nutupi kasus itu.

"Macam ditutup-tutupi kasusnya. Pelakunya ini diduga mahasiswa UMSU dan anak Pejabat DPRD Labura. Apa karena terlapor ini anak pejabat, sehingga polisi takut," ujarnya.

Baca juga: Polisi Lakukan Pengejaran terhadap Anak Wakil Ketua DPRD Labura yang Diduga Rudapaksa Remaja

Diungkapkannya, menutur pengakuan dari korban yang didapat, pelaku telah melakukan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali, dan di lokasi yang berbeda.

"Pengakuannya sempat di dalam mobil, dan di rumah pelaku di kawasan Medan Johor," bebernya.

Ia pun berharap, kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku yang masih berkeliaran.

Baginda menambahkan, pasca dari kejadian itu korban juga mengalami truama berat dan menolak untuk bersekolah.

"Untuk saat ini korban berhenti sekolah karena trauma. Kalau terakhir gelar, kami minta SP KAP karena sudah terlalu lama kasus ini," pungkasnya.(Cr11/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved