ASN Curi Kambing

Duh, Buat Malu Aja Nih, ASN Pemkab Asahan Curi Kambing Naik Motor Dinas

Seorang ASN di Pemkab Asahan ketahuan curi kambing naik motor dinas. Pelaku beraksi bawa goni

Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Tengku Andi Ahyar(42) seorang ASN nekat mencuri kambing dengan menggunakan kendaraan dinas di Jalan Pakis, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,ASAHAN - Tengku Andi Ahyar, ASN Pemkab Asahan yang bertugas di Kelurahan Siumbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tertangkap tangan curi kambing.

Menurut informasi, ASN Pemkab Asahan itu curi kambing menumpangi motor dinas.

Dari keterangan polisi, ASN Pemkab Asahan itu curi kambing di perladangan, yang kebetulan tengah dilepasliarkan.

Baca juga: Viral TKI Rumahnya Dihina Mirip Kandang Kambing, Pulang Kerja dari Singapura Renovasi Jadi Mewah

Baca juga: 2 Ekor Harimau Sumatera Masuk Kebun Warga di Langkat, kadang Jebak serta Kambing Hidup Disiapkan

"Pemilik kambing adalah seorang wanita. Saat pelaku beraksi, kebetulan dipergoki oleh korbannya," kata Kanit Jatanras Polres Asahan, Iptu Dian Pranata Simangunsong, Sabtu (19/11/2022).

Dian mengatakan, dari cerita korbannya, saat itu ia tengah menggembala kambing miliknya di perladangan.

Lalu, pelaku ini datang mengendarai motor dinas jenis Honda Kirana BK 2166 V.

Setelah turun dari motornya, pelaku mengendap-enap mendekati kambing yang tengah makan rumput.

Baca juga: Warga Sei Bingei Mendadak Heboh, Kambing Hutan Sumatera yang Langka Masuk Pemukiman Warga

Saat itu, pelaku hendak memasukkan kambing ke dalam goni.

Sialnya, aksi tersebut dipergoki korbannya, hingga korban berteriak sekuat tenaga.

Mendengar jeritan korban, warga pun berhamburan dan berusaha menangkap pelaku.

Karena panik, pelaku kemudian berusaha melarikan diri naik motor.

Baca juga: Kambing Hutan Sumatera Muncul dengan Kondisi Kritis di Langkat Lalu Mati

Namun, aksinya itu gagal, dan pelaku ditangkap warga.

"Kami berencana melakukan tes urine terhadap pelaku, apakah menggunakan narkoba atau tidak," kata Dian.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah goni dan sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved