Pemerasan

Ketika Beraksi Peras Sopir Truk Ngeri Kali, Begitu Ditangkap Preman Kampung Ini Ciut

Preman kampung yang sempat melakukan aksi pemerasan terhadap soir truk di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi akhirnya diringkus

HO
T, pria berusia 30 tahun yang merupakan preman kampung pelaku pungli 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIDIKALANG - T, preman kampung yang selama ini kerap melakukan pemerasan terhadap sopir truk di Jalan Lintas Kutabuluh - Kutacane, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi akhirnya diringkus petugas Polres Dairi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, penangkapan preman kampung pelaku pemerasan ini berangkat dari laporan masyarakat yang resah, akibat adanya pungli di kawasan jalan lintas menuju Aceh Tenggara.

Baca juga: Dua Preman Kampung yang Aniaya Pria Sepuh Dibekuk saat Santai di Rumah Masing-masing

"Bermula dari adanya laporan pengaduan para sopir truk melalui call centre 110 Polres Dairi, dimana dalam laporannya sopir merasa keberatan dengan adanya tindakan sekelompok orang yang memberhentikan setiap truk bermuatan yang melintas di lokasi kejadian perkara," ujar Rismanto, Minggu (20/11/2022).

Atas laporan tersebut, pihaknya langsung menuju ke loaksi dan mendapati salah seorang tersangka berinisial T (30) sedang mengutip uang kepada para sopir truk.

Baca juga: NGAKU Anggota OKP, Preman Kampung Pungli Pengusaha Cat Shop di Setia Budi

Petugas pun langsung menangkap pelaku tersebut.

"Alasan pelaku mengutip uang kepada sopir truk sebagai iuran SPSI," kata Rismanto. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni uang tunai sebesar Rp 60 ribu dari hasil pungli.

Saat diamankan, preman kampung ini ciut tak segarang ketika beraksi.

Baca juga: Malas Kerja Ngaku Anggota OKP Tiga Huruf, Preman Kampung Peras Pengusaha Cat Shop

Atas perbuatannya, preman kampung ini disangkakan Pasal 368 KUHPidana.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan RTP Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya.(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved