Berita Medan

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan

Elmi, mantan Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan atas kasus dugaan korupsi Dana BOS.

Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution saat membacakan dakwaan terhadap terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/11/2022).     

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Elmi, mantan Bendahara SMA Negeri 6 Kota Binjai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (21/11/2022).

Elmi menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana BOS SMA Begeri 6 Kota Binjai yang merugikan keuangan negara Rp 834.067.975.

Baca juga: Emak-Emak Geruduk SD Negeri 058250 Perdamaian Langkat, Tanya Soal Dana BOS dan Fasilitas Sekolah

Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin dan Operator Dana BOS, Hamdika Syahputra, dengan modus memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution dalam dakwaannya mengatakan, SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018 sampai tahun 2021 mendapatkan dana BOS, yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.

Kemudian Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin membentuk tim di sekolahnya yang bertugas mengelola dana BOS dari tahun 2018 hingga 2021.

Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.

"CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS," kata JPU, Senin.

Terdakwa lalu menghubungi saksi Fanita Doralisa untuk datang ke SMA N 6 Kota Binjai dan saat itu terdakwa menunjukan kepada yang bersangkutan kuitansi faktur serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita.

"Kemudian saksi Fanita menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kuitansi yang menggunakan CV Allysa," bebernya.

Selain itu, CV Mutiara juga ikut dilibatkan, padahal tidak ada melaksanakan jual beli barang-barang sebagaimana dimaksud pada tabel rincian.

Terdakwa sebagai bendahara hanya menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai.

Seolah-olah untuk pembelian ditandatangani oleh anak dari saksi Fanita yaitu saksi Abdul Malik Matondang selaku Direktur CV Mutiara.

Atas perbuatan tersebut saksi Fanita Doralisa juga menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai pembelian pada kwitansi atau bon/faktur.

"Bukan hanya itu, masih banyak beberapa item  laporan pertanggungjawaban palsu yang dibuat terdakwa, seperti pembelian barang di panglong, pembelian konsumsi kantin, pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah dan pembelian item lainnya," urai Jaksa.

Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018- 2020, Ika Prihatin selaku kepala sekolah memerintahkan terdakwa selaku Bendahara dana BOS dan Saksi Hamdika Syahputra selaku Operator Dana BOS di SMA N 6 Kota Binjai untuk mencairkan dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Sumut Kota Binjai.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved