Polres Samosir

Kapolres Samosir Selamatkan Uang Negara 1,6 M, Sidik Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes Salaon Dolok

Kapolres Samosir Selamatkan Uang Negara Senilai 1,6 Miliar Korupsi Pengelolaan APBDes Salaon Dolo

Editor: Arjuna Bakkara
ISTIMEWA
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH 

Kapolres Samosir Selamatkan Uang Negara Senilai 1,6 Miliar Korupsi Pengelolaan APBDes Salaon Dolok


TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Unit Tipikor Polres Samosir melakukan penyidikan kasus tindak pidana korupsi sesuai Laporan Polisi (LP) Nomor LP/A/317/XI/2022/SPKT Sat Reskrim Polres Samosir/Polda Sumut.

Menjawab wartawan, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH menyampaikan adapun objek LP tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan APBDes Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta Kabupten Samosir TA 2021.

“Sesuai permintaan penyidik unit tipidkor memeriksa beberapa orang, sebagaimana kasus dimaksud sarat melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal dan atau 3 UU 31/1999 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,”tutur AKBP Josua, Jumat (18/11/2022).

Dijelaskan AKBP Josua, dalam pemeriksaan ahli kontruksi dan dari hasil audit investigativ dari APIP Inspektorat Kabupaten Samosir Tipikor Polres Samosir menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah akibat dari silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya.
Keberadaan dana sebesar Rp. 457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah) itu sesuai dengan mutu dan wujud fisiknya.

“Dari penyidikan kami, terdapat kekurangan volume serta mutu pekerjaan di Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp. 457.821.451,62 (empat ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu empat ratus lima puluh satu koma enam puluh dua rupiah),”kata Kapolres AKBP Josua.

Menyikapi kasus ini, AKBP Josua menyampaikan Penyidik Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Samosir menaikkan status dugaan penyalahgunaan anggaran pengelolahan APBDes Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021, senilai Rp 1,6 miliar ke tahap penyidikan.

Demikian disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon didampingi Kanit Tipidkor Ipda Abdur Rahman Sitompul, SH saat di konfirmasi, pada Jumat (18/11/2022) malam, di Pangururan.

"Statusnya sudah kita naikkan dari tahap lidik ke sidik," beber Josua.

Dia mengatakan dugaan penyimpangan dalam pengelolahan APBDes yang bersumber dari Dana Desa dari APBN (DD) itu, diselidiki pihaknya sejak Juni lalu.

"Penyelidikan dilakukan sejak Juni dan menemukan indikasi kerugian negara serta fakta fakta perbuatan pidana untuk dinaikkan ke tingkat sidik," kata Josua menambahkan.

Sementara, Rahman menguraikan sejauh ini pihak Tipidkor Polres Samosir telah memanggil  9 orang saksi terdiri dari perangkat desa termasuk Kepala Desa Salaon Dolok dan TPK (tim pelaksana kegiatan).

"Sudah dipanggil 9 saksi. Pada tahap penyelidikan telah diupayakan Recovery Asset(pemulihan) dengan cara Pengembalian/TGR namun Pemerintah Desa Salaon Dolok tidak sanggup."terangnya.

Rahman menjelaskan, sesuai laporan Inspektorat Kabupaten Samosir ke pihak Polres Samosir berdasarkan audit APIP Inspektorat yang sudah dilakukan terhadap pengelolahan keuangan APBDes Salaon Dolok TA 2021, dalam pemeriksaan melibatkan ahli konstruksi dan audit investigasi APIP, pihaknya menemukan indikasi adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 457 juta dari kegiatan pembangunan desa termasuk Silpa kas tunai yang tidak diketahui keberadaannya dari total pagu anggaran Rp 1,6 miliar.

Berdasarkan hal itu, sambung Rahman pengelolahan APBDes Salaon Dolok tersebut sarat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Jo pasal 56 KUHP.

"Kita masih mendalami siapa siapa saja yang bertanggung jawab terkait kasus ini dan untuk perkembangan kita sampaikan lebih lanjut informasinya," kata Rahman. (Jun-tribun-medan.com).

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved