Berita Sumut
Setahun Jadi DPO, Pengusaha Apotek Terpidana Pelaku Pencabulan Anak Kandung Dibekuk Kejari Sergai
Kejari Kabupaten Serdangbedagai membekuk terpidana pencabulan terhadap anak sendiri yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdangbedagai membekuk terpidana pencabulan terhadap anak sendiri yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak setahun lalu.
Pelaku bernama Johan Wijaya (38) merupakan pengusaha apotek asal Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Baca juga: Nasib Siswi SMP Korban Pencabulan Ayah Tirinya, Kini Melahirkan dan Terpaksa Tetap Lanjutkan Sekolah
Pelaku dibekuk Tim Intelijen Kejari Sergai dari tempat persembunyiannya di Jalan Bugis, Kecamatan Medan Area, Medan pada Senin (21/11/2022).
"Johan Wijaya ditangkap oleh Tim Tabur (tangkap buronan) Sergai, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Nomor : 574/Pid.Sus/2020/PN Srh, Pengadilan Tinggi Sumut Nomor : 457/Pid.Sus/2021/PT Medan dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3731 K/Pid.Sus/2021," ujar Kasi Intel Renhard Harve, Senin.
Lebih lanjut Renhard menjelaskan, penangkapan terpidana ini merujuk dari hasil pemantauan yang dilakukan Tim Intelijen Kejari Sergai selama 7 hari terakhir.
"Setelah dilakukan pemantauan mendalam, tim langsung bergerak menuju tempat persembunyian Johan Wijaya dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan berarti, sempat keluar dari belakang kediaman orangtuanya, dengan alasan hendak membeli rokok. Penangkapan disaksikan Kepling I Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Ibu Ermina Kaban," ucapnya.
Usai diamankan, sambungnya, Kejaksaan kemudian memboyong terpidana Johan ke Kejari Sergai.
Pihaknya kemudian melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dirinya diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.
"Sebelum diserahkan ke Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, kondisi kesehatan Johan Wijaya diperiksa lebih dulu oleh tim medis RSUD Sultan Sulaiman guna mencegah penularan Covid-19 di dalam Lapas," bebernya.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Sergai, Dedy Saragih juga mengungkapkan bahwa Johan adalah terpidana atas kasus pencabulan anak kandungnya sendiri yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di PN Sei Rampah, PT Sumut hingga Mahkamah Agung, pada 2021 lalu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Johan Wijaya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara," kata Kasipidum Dedy Saragih.
Baca juga: Bukannya Mengayomi Masyarakat, Brigpol YS Malah Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Dia mengatakan pihaknya selama ini memantau terpidana yang selalu berpindah pindah tempat tinggalnya, namun berkat kerjama dengan warga, akhirnya pihaknya bisa menangkap terpidana, tutupnya.
"Memang pelaku selalu berpindah pindah sejak DPO satu tahun lalu. Kini pelaku kita serahkan ke Lapas untuk menjalani masa tahanan selama 8 tahun," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)