News Video
Tak Kunjung Dapatkan NIK dari Dinas Koperasi dan UMKM, KPUM Adakan Audiensi ke Komisi III DPRD Medan
tak kunjung mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, KPUM lakukan audiensi ke komisi III DPRD Medan
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - tak kunjung mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, Forum Penyelamat Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) lakukan audiensi ke komisi III DPRD Medan, Senin (21/11/2022).
Pasalnya pihak dinas Koperasi dan UMKM melakukan tebang pilih dalam pemberian NIK KPUM Kota Medan.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua KPUM Kota Medan Bangku saat mengawali penjelasan kepada pihak komisi III DPRD Medan.
"Izin ketua jadi dalam KPUM sekarang di urus oleh orang yang bisa dikatakan dapat menghancurkan KPUM, untuk itu kami dari Forum Penyelamat KPUM adakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang terdiri dari puluhan anggota ini untuk mendapatkan NIK KPUM namun nyatanya tidak direspon hingga saat ini," jelasnya.
Padahal kata Bangku RALB ini dihadiri dan disetujui langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dan dihadiri oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan pada saat itu.
"Tujuan kami meminta NIK agar mendapatkan akte perubahan begitupun dalam pengurusan KPUM yang nantinya turut berubah," jelasnya.
Namun kata Bangku meski sudah berkali-kali mediasi, bahkan lakukan audiensi ke Kantor Dinas Koperasi dan UMKM kata Bangku tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.
"Maka dari itu kami kesini untuk meminta dipayungi sebab kami sudah lakukan sesuai prosedur yang ada namun tak kunjung mendapatkan respon yang baik," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengawasan dan Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan Budi Sahri membantah pihaknya tidak merespon pihak KPUM.
"Izin ketua, jadi kita juga sudah berupaya lakukan mediasi kepada kedua belah pihak baik kepada pengurus yang lama maupun yang ada saat ini hanya saja semua butuh waktu dan proses dalam permasalahan ini sebab ini masuk bagian dalam mengubah data pengurus,"jelasnya.
Selain itu untuk NIK kata Budi, pihaknya berkali-kali sudang mengatakan bahwa pengurusan tersebut langsung ke Kementerian Koperasi RIRI.
Saya sudah jelaskan waktu itu kepada pak Bangku bahwa untuk mendapatkan NIK bukan dikeluarkan oleh pihak kami, tapi yang mengeluarkan adalah Kementerian Koperasi RI,"jelasnya.
Kata Budi jikapun yang dimaksud NIK KPUM bisa diakses langsung secara online melalui laman Nik.depkop.go.id.
"Tapi karena surat dari pihak pak Bangku sudah sampai tiga kali hari Kamis lalu kita sudah jawab dan lakukan mediasi bersama namun memang semua ada prosedur dan aturannya," jelasnya.
Namun untuk adanya pengurusan yang dikatakan kurang benar, kata Budi pihaknya pun masih dalam proses mencari tahu lebih detail.