Lahan Usaha Tani
Warga Desa Pertibi Lama Geruduk PN Kabanjahe Minta Kejelasan Lahan Usaha Tani
Ratusan orang warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo geruduk PN Kabanjahe soal lahan usaha tani
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Seratusan orang warga Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menggeruduk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (22/11/2022).
Kedatangan warga ke kantor yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe ini untuk menuntut transparansi proses persidangan perkara tanah di desa tersebut.
Diketahui, sebelumnya masyarakat melakukan gugatan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, hingga Kementerian Lingkungan Hidup (LHK), ke PN Kabanjahe.
Baca juga: Pemkab Karo Menyerah, Akhirnya Turuti Permintaan Warga Soal Lahan Usaha Tani
D mana gugatan tersebut berisikan keberatan masyarakat atas lahan yang diklaim sebagai tanah leluhurnya itu diberikan kepada korban erupsi Gunung Sinabung.
Diketahui, saat ini pemerintah sudah menetapkan lahan seluas 260 hektar yang masuk Desa Pertibi Lama untuk Lahan Usaha Tani (LUT) relokasi tahap III.
Tak hanya itu, yang juga membuat masyarakat menggugat Pemkab Karo hingga Kementerian, dikarenakan mereka menganggap Pemkab sudah melakukan tindakan semena-mena dengan meratakan tanaman warga di lahan tersebut tanpa ada ganti rugi.
"Tanaman kami masyarakat Pertibi lama yang sudah kami tanami sejak lama, dirusak. Kami taat hukum, ini yang kami gugat," ujar perwakilan warga Kaberma Munthe.
Baca juga: Warga Desak Kalak BPBD Karo Mundur, Dianggap Tak Mampu Selesaikan Masalah Lahan Usaha Tani di Siosar
Dijelaskan Kaberma, mereka turun ke jalan dan langsung menyampaikan aspirasinya di depan Kantor PN Kabanjahe ini juga meminta kepada Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan putusan.
Di mana, mereka meminta agar Majelis Hakim memutuskan segala aktivitas yang ada di lahan seluas 260 hektar tersebut dihentikan selagi proses persidangan berjalan.
"Kami minta kepada Ketua Pengadilan dan majelis hakim agar mengeluarkan putusan menghentikan segala aktivitas di sana selama sidang berlangsung," ucapnya.
Dirinya mengatakan, hingga saat ini masyarakat menganggap jika Pengadilan Negeri Kabanjahe tidak serius dalam menangani perkara gugatan dari masyarakat.
Baca juga: Tindak Lanjut Lahan Usaha Tani Relokasi, Pemkab Karo Mulai Lakukan Pembersihan
Pasalnya, selama tiga kali persidangan sampai saat ini pihak Majelis Hakim tak kunjung mengeluarkan putusan.
"Persidangan sudah tiga kali berlangsung, tapi ditunda terus karena hanya agendanya menghadirkan para pihak, tidak ada dijalankan persidangan," katanya.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada pihak PN Kabanjahe agar memberikan transparansi terhadap berkas perkara gugatan dari masyarakat Desa Pertibi Lama yang saat ini sedang ditangani. (mns/tribun-medan.com)